Rabu, 22 Jul 2026 11:19 WIB

Bukti Lemah, Penasihat Hukum Minta Dosen Unej Dibebaskan

  • Penulis :
  • | Rabu, 03 Nov 2021 21:41 WIB
Pengadilan Negeri Jember.
Pengadilan Negeri Jember.

Jember - Sidang kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjerat RH (Dosen Universitas Jember) sebagai terdakwa, memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Melalui Penasihat Hukumnya, Freddy Andreas Caesar, RH meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutus bebas dirinya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sarasehan KAUJEFEST 2026 Diharapkan Jadi Rekomendasi Kebijakan Strategis

Saat membacakan Pledoi, Andreas menyebut bahwa dari fakta persidangan hanya ada saksi yang sifatnya testimonium de auditu. Yakni tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri kejadian tuduhan pencabulan yang dilakukan RH, sesuai yang diamanatkan KUHAP.

“Karena itu kami meminta terdakwa diputus bebas,” kata Andreas, Rabu (3/11/2021).

Menurut Andreas, pledoi mengacu pada beberapa alat bukti. Namun ia tidak dapat membeberkannya sebagai bentuk penghormatan terhadap korban. Terlebih persidangan berlangsung secara tertutup.

Andreas berharap masalah pribadi kliennya tidak terlalu dibawa ke forum publik, sebab hanya akan menimbulkan opini publik yang seolah-olah menghakimi RH dan membuat masyarakat menghakimi terdakwa.

“Saya berharap aktivis yang mengawal proses hukum RH ini tidak tendensius dengan menggiring opini seolah-olah RH adalah penjahat kelas kakap,” jelasnya.

Sementara itu, EH, istri RH yang menggelar jumpa pers usai sidang mengungkapkan, bahwa pemberitaan tentang suaminya tidak berimbang dan menyudutkan RH.

Menurut EH sejauh ini belum ada wartawan yang meminta klarifikasi kepada dirinya selaku istri terdakwa. ia merasa tersakiti dengan penggunaan diksi di salah satu media yang menyebut RH sebagai predator dan pemangsa.

Padahal, kata dia, dalam kasus suaminya tidak terjadi penetrasi atau persetubuhan, apalagi perkosaan. Hasil visum fisik pelapor pun dikatakannya normal. Tidak ada memar, juga tidak ada visum yang menyebut kerusakan pada selaput dara korban.

Baca Juga: Data Warga Miskin Dibenahi, BP Taskin Puji Langkah Pemkab Jember

“Bahkan kemarin kami bisa membantah hasil visum psikiatri yang dikeluarkan secara tergesa-gesa oleh pihak yang ditunjuk oleh kepolisian,” tegas EH.

EH menambahkan, pemberitaan yang sepihak itu benar-benar membuat keluarganya tersiksa. Sebab tudingan bahwa RH sebagai predator sangat tidak berdasar.

Ia berharap media bisa menyampaikan kebenaran supaya publik bisa melihat masalah ini secara utuh. Tidak hanya dari sudut pandang pelapor sepenuhnya.

Lanjut EH, ada banyak konflik keluarga di balik masalah ini. Sejak kecil, pelapor dititipkan di rumah keluarga RH setelah orang tua pelapor bercerai. Karena bapak pelapor adalah kakak kandung EH, istri terdakwa RH.

Menurut EH, jika ada yang menilai masalah ini seperti sinetron, ia membenarkannya. Karena itu dia akan terus berjuang mendampingi RH untuk mendapat keadilan.

Baca Juga: UKT Dinilai Memberatkan, Mahasiswa Unej Desak Transparansi dan Evaluasi Sistem

“Karena kami yang menjalani di sini, jadi kami yang paling tahu persis persoalan ini. Kenyataannya jauh dari narasi yang beredar di banyak media," paparnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa RH hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi dan mengabaikan fakta persidangan yang banyak melemahkan dakwaan jaksa.

Sebelum tuntutan dibacakan, penasihat hukum meminta agar JPU menuntut terdakwa RH secara objektif berdasarkan fakta yang muncul di persidangan. Jangan karena desakan faktor lain di luar persidangan, termasuk aksi massa yang digelar selama proses persidangan berlangsung.

Kasus yang menyeret nama RH mencuat pada Februari 2021 lalu. Ia dilaporkan melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali usai korbannya menulis status di akun media sosial.

Akibat dari dari kasus tersebut, RH dibebastugaskan dari jabatannya di kampus terkait.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.