Kamis, 11 Jun 2026 11:03 WIB

Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta

Saat Wali Kota Malang, Sutiaji berada di PN Malang Kepanjen.
Saat Wali Kota Malang, Sutiaji berada di PN Malang Kepanjen.

jatimnow.com - Wali Kota Malang, Sutiaji akhirnya divonis denda Rp 25 juta atau kurungan selama 20 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang atas pelanggaran PPKM level 3, Selasa (12/10/2021).

Vonis ini ujung dari pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ketika bersepeda atau gowes di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021) lalu.

Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar

Dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda, Sutiaji bersama dengan Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Satyawan. Ketiganya berstatus terdakwa dan menjalani sidang yang sama.

Ketiganya dinyatakan bersalah atau melanggar PPKM level 3 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penanganan COVID-19 di masa PPKM oleh hakim tunggal Farid Zuhri.

"Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," jelas hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Karena termasuk tindak pidana ringan, maka agenda persidangan tidak melalui penuntutan. Merujuk pada aturan, denda maksimal yang dibebankan Rp 50 juta.

Baca Juga: Pedagang hingga Driver Ojol Malang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

"Ini tadi sudah sidang putusan," tegas Farid.

Sementara itu, Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama menerangkan. sesuai yang diajukan pihak kepolisian ada 3 terdakwa dan mereka dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jatim pasal 49.

"Mereka mendapat hukuman atau denda, Pak Sutiaji dikenai hukuman denda Rp 25 juta bila tidak harus menjalani kurungan 15 hari. Kemudian Pak Erik denda Rp 15 juta bila tidak diganti kurungan 10 hari, serta Pak Arif denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari," paparnya.

Baca Juga: Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang Incar Sektor Informal

Dimintai keterangannya pasca menjalani sidang, Sutiaji mengaku bakal mematuhi putusan hakim dalam kasus pelanggaran protokol.

"Sebagai warga negara yang baik harus patuh dan taat dengan hukuman yang dijatuhkan," singkatnya.

Perlu diketahui beberapa pejabat, belasan staf, ASN dan camat, mengikuti gowes Wali Kota Sutiaji saat PPKM Level 3 di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021). Saat itu pantai masih ditutup akibat pemberlakuan PPKM.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.