Minggu, 07 Jun 2026 04:04 WIB

Polisi Gadungan Ditangkap, Tipu Guru di Madiun Rp 68 Juta

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

jatimnow.com - Mengaku bernama AKP Ahmad Jamiludin, pengangguran penipu seorang guru di Madiun akhirnya dibekuk Polres Madiun Kota. Tersangka bernama asli Aris Danan asal Kabupaten Magetan.

Aksi tipu-tipu tersangka, bahkan membuat korban merugi hingga puluhan juta rupiah. Tindak kriminal ini bermula dari curhatan korban yang mengaku kesulitan menagih hutang.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Tersangka berusaha meyakinkan korban jika dirinya adalah seorang polisi berpangkat AKP.

"Sebenarnya pengangguran. Pelaku tidak mempunyai pekerjaan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan ketika dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

"Untuk meyakinkan, pelaku mengaku seorang polisi berpangkat AKP. Berdinas di Reskrim Polres Madiun Kota," jelasnya.

Tersangka kemudian meminta uang kepada korban dengan alibi mengurus penagihan. Tak tanggung-tanggung, Aris meminta uang hingga 33 kali.

"Alasannya untuk mengurus menagih hutang. Korban masih tidak sadar sehingga terus memberikan uang," tegasnya.

Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta

Modus penipuan berlanjut. Kepada korban, tersangka mengaku bisa memasukkan anak korban untuk bekerja di Kejaksaan. Keponakan korban, juga dijanjikan bisa bekerja sebagai guru atau pegawai Pertamina.

"Lagi-lagi korban percaya. Karena pelaku membawa nama instansi kepolisian," urainya.

Penipuan itu, lanjut Dewa, mencapai Rp 68.750.000. Namun karena anak dan keponakan tak kunjung mendapat panggilan kerja, korban mulai curiga. Apalagi hutang di temannya juga tak tertagih.

"Korban mencoba kroscek ke Mapolres Madiun Kota. Ternyata tidak ada nama pelaku di reskrim Polres Madiun Kota. Baru korban sadar ditipu mentah-mentah," tegasnya.

Baca Juga: Pria Sidoarjo Beli Motor Ninja di Jember Diduga Pakai Uang Mainan

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap di SPBU Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Aris Danan selanjutnya dibawa ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Ancaman pidana 4 tahun," pungkas Dewa.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.