Rabu, 22 Jul 2026 13:46 WIB

Polisi Gadungan Ditangkap, Tipu Guru di Madiun Rp 68 Juta

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

jatimnow.com - Mengaku bernama AKP Ahmad Jamiludin, pengangguran penipu seorang guru di Madiun akhirnya dibekuk Polres Madiun Kota. Tersangka bernama asli Aris Danan asal Kabupaten Magetan.

Aksi tipu-tipu tersangka, bahkan membuat korban merugi hingga puluhan juta rupiah. Tindak kriminal ini bermula dari curhatan korban yang mengaku kesulitan menagih hutang.

Baca Juga: IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Tersangka berusaha meyakinkan korban jika dirinya adalah seorang polisi berpangkat AKP.

"Sebenarnya pengangguran. Pelaku tidak mempunyai pekerjaan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan ketika dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

"Untuk meyakinkan, pelaku mengaku seorang polisi berpangkat AKP. Berdinas di Reskrim Polres Madiun Kota," jelasnya.

Tersangka kemudian meminta uang kepada korban dengan alibi mengurus penagihan. Tak tanggung-tanggung, Aris meminta uang hingga 33 kali.

"Alasannya untuk mengurus menagih hutang. Korban masih tidak sadar sehingga terus memberikan uang," tegasnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penggelapan, Mantan Calon Bupati Tulungagung Diadukan Polisi

Modus penipuan berlanjut. Kepada korban, tersangka mengaku bisa memasukkan anak korban untuk bekerja di Kejaksaan. Keponakan korban, juga dijanjikan bisa bekerja sebagai guru atau pegawai Pertamina.

"Lagi-lagi korban percaya. Karena pelaku membawa nama instansi kepolisian," urainya.

Penipuan itu, lanjut Dewa, mencapai Rp 68.750.000. Namun karena anak dan keponakan tak kunjung mendapat panggilan kerja, korban mulai curiga. Apalagi hutang di temannya juga tak tertagih.

"Korban mencoba kroscek ke Mapolres Madiun Kota. Ternyata tidak ada nama pelaku di reskrim Polres Madiun Kota. Baru korban sadar ditipu mentah-mentah," tegasnya.

Baca Juga: Ngaku ASN Pemprov Jatim, 2 Pria Tipu Pelaku UMKM di Malang Lewat Modus Koperasi Fiktif

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap di SPBU Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Aris Danan selanjutnya dibawa ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Ancaman pidana 4 tahun," pungkas Dewa.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.