Selasa, 28 Jul 2026 12:55 WIB

Menolak Diajak Berhubungan Badan, Istri Bunuh Suami

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 01 Sep 2021 14:16 WIB
Polres Serang Kota merilis ungkap kasus pembunuhan istri terhadap suami
Polres Serang Kota merilis ungkap kasus pembunuhan istri terhadap suami

jatimnow.com - Seorang istri bernama Holiyah (56), warga Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten membunuh Asni, suaminya.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku baru dua bulan pulang, setelah 8 tahun berada di Arab Saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

"Korban ditemukan meninggal di dalam rumahnya dengan luka goresan di leher, sekira pukul 15.00 WIB, Selasa (31/8/2021)," jelas Maruli, Rabu (1/9/2021).

Menurut Maruli, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sering mengirimkan nafkah untuk anak-anaknya, lantaran suaminya hanya menjadi buruh harian lepas. Semenjak pulang, suami istri ini sering bertengkar karena kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku dan korban juga sempat cekcok sebelum terjadi pembunuhan. Motifnya keributan di dalam rumah tangga," ucap Maruli.

Maruli menyebut, sebelum kejadian korban mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun tersangka menolak karena khawatir tidak sah karena lama tak pulang. Tersangka pun ingin melapor kepada ketua RT setempat.

"Korban kemudian menarik istrinya itu. Lalu istrinya melawan dan mencekik korban," ucap dia.

Setelah mencekik korban, pelaku langsung masuk ke kamar dan mengunci diri selama 45 menit. Para tetangga menggedor pintu rumah hingga menemukan korban dalam kondisi tewas.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya

"Pintu tertutup, tidak ada orang lain di tempat kejadian perkara (TKP), kecuali suami-istri itu," tambah dia.

Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah kipas, karpet, selimut, celana dan jaket. Selain itu, di kuku jari pelaku terdapat bercak darah diduga bekas cekikan di leher korban.

"Kami akan lakukan persesuaian bekas cekikan di leher dengan darah korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, Holiyah dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Menantu Perempuan Habisi Mertuanya di Blitar

Sementara Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang Kota atas pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

"Saya mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Satreskrim Polres Serang Kota yang cepat mengungkap kasus pembunuhan ini. Hanya dalam waktu empat jam sudah dapat menangkap tersangkanya," terang Shinto.

Menurut Shinto, karena peristiwa istri bunuh suami jarang terjadi, dia menyarankan agar pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

"Dan nanti dalam pemberkasan agar dipertajam lagi dengan menambahkan saksi-saksi lain," terang Shinto.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.