Jumat, 12 Jun 2026 04:58 WIB

Menolak Diajak Berhubungan Badan, Istri Bunuh Suami

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 01 Sep 2021 14:16 WIB
Polres Serang Kota merilis ungkap kasus pembunuhan istri terhadap suami
Polres Serang Kota merilis ungkap kasus pembunuhan istri terhadap suami

jatimnow.com - Seorang istri bernama Holiyah (56), warga Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten membunuh Asni, suaminya.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku baru dua bulan pulang, setelah 8 tahun berada di Arab Saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

"Korban ditemukan meninggal di dalam rumahnya dengan luka goresan di leher, sekira pukul 15.00 WIB, Selasa (31/8/2021)," jelas Maruli, Rabu (1/9/2021).

Menurut Maruli, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sering mengirimkan nafkah untuk anak-anaknya, lantaran suaminya hanya menjadi buruh harian lepas. Semenjak pulang, suami istri ini sering bertengkar karena kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku dan korban juga sempat cekcok sebelum terjadi pembunuhan. Motifnya keributan di dalam rumah tangga," ucap Maruli.

Maruli menyebut, sebelum kejadian korban mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun tersangka menolak karena khawatir tidak sah karena lama tak pulang. Tersangka pun ingin melapor kepada ketua RT setempat.

"Korban kemudian menarik istrinya itu. Lalu istrinya melawan dan mencekik korban," ucap dia.

Setelah mencekik korban, pelaku langsung masuk ke kamar dan mengunci diri selama 45 menit. Para tetangga menggedor pintu rumah hingga menemukan korban dalam kondisi tewas.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya

"Pintu tertutup, tidak ada orang lain di tempat kejadian perkara (TKP), kecuali suami-istri itu," tambah dia.

Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah kipas, karpet, selimut, celana dan jaket. Selain itu, di kuku jari pelaku terdapat bercak darah diduga bekas cekikan di leher korban.

"Kami akan lakukan persesuaian bekas cekikan di leher dengan darah korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, Holiyah dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Menantu Perempuan Habisi Mertuanya di Blitar

Sementara Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang Kota atas pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

"Saya mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Satreskrim Polres Serang Kota yang cepat mengungkap kasus pembunuhan ini. Hanya dalam waktu empat jam sudah dapat menangkap tersangkanya," terang Shinto.

Menurut Shinto, karena peristiwa istri bunuh suami jarang terjadi, dia menyarankan agar pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

"Dan nanti dalam pemberkasan agar dipertajam lagi dengan menambahkan saksi-saksi lain," terang Shinto.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.