Rabu, 10 Jun 2026 08:53 WIB

Dikendalikan dari Lapas, Sabu 126,6 Kg Gagal Beredar

Sabu didapat dari pelaku RC yang masih buron. Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha via Republika.
Sabu didapat dari pelaku RC yang masih buron. Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha via Republika.

jatimnow.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara menggagalkan peredaran dan mengungkap kasus 126,6 kilogram sabu yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang, Kalimantan Timur. Sebanyak lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Lima tersangkanya diamankan di Tanjung Selor, Bulungan pada hari Ahad (8/8/2021), sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Bambang mengatakan, para tersangka yang diamankan tersebut berinisial SY (42 tahun), JE (38), AJ (27), dan RE (41) yang merupakan kurir. Sedangkan DK (47) adalah pengendali dari Lapas Bontang.

Penangkapan para tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara, yang mengarah kepada SY dan JE. Setelah dilakukan penggeledahan di mobil, ditemukan lima tas yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 100 bungkus plastik bening ukuran besar.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantarkan Ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Kalimantan Timur," kata Bambang.

Tim Ditresnarkoba langsung berangkat ke tujuan dengan membawa tersangka dan barang bukti. Dengan menggunakan teknik penyelidikan control delivery, aparat berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penerima barang narkotika jenis sabu tersangka AJ dan RE di Sanggata, Kutai Timur.

Baca Juga: Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Kemudian dilakukan pengembangan ke Bontang dan ditangkap seseorang yang merupakan pengendali atau pemilik barang tersangka DK di Lapas Kelas IIA Tarakan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang bernama RC.

"Masih ada seorang DPO yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah di jadikan DPO untuk dilakukan pencarian," kata Bambang.

Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.