Kamis, 11 Jun 2026 14:09 WIB

Ajak Wanita Nginap di Vila, Pria ini Malah Curi HP

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 05 Agu 2021 13:33 WIB
Tersangka pencurian wanita kenalan via Facebook
Tersangka pencurian wanita kenalan via Facebook

jatimnow.com - Warga Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Prigen, usai mencuri handphone wanita asal Kabupaten Probolinggo. Berkedok mencarikan pekerjaan, Paul Wijaya (38), warga Wisma Tirtoagung Asri, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, dijerat dua pasal sekaligus.

"Tersangka kami amankan pada (4/8) kemarin karena terbukti telah menipu dan mencuri handphone korban di sebuah vila penginapan, Kelurahan/Kecamatan Prigen," jelas Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno. Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih

Diketahui, identitas korban adalah Lutfiah Andrianingsih (32), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Menurut polisi, awal mula perkenalan korban dan tersangka berlangsung di media sosial jejaring Facebook. Tersangka mencoba meyakinkan korban bila dirinya mempunyai vila penginapan di Prigen.

Korban yang tergiur tawaran tersebut pun setuju dan bertemu pada Senin (2/8) di sebuah vila di Prigen.

"Dalam pertemuan itu, korban diajak menginap di vila tersebut," tambah Bambang.

Baca Juga: Puluhan Personel Polres Tulungagung Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Tersangka yang mengetahui korban lupa membawa charger ponsel (hp), menawarkan pertolongan untuk membantu mengisi baterai hp di ruang penjaga vila.

Keeseokan harinya (3/8), korban mencari tersangka untuk menanyakan dimana ponselnya itu dan ternyata tersangka sudah tidak berada di vila. Dari situ korban tersadar telah menjadi korban pencurian. Korban langsung melapor ke Mapolsek Prigen.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita tangkap saat nongkrong di warung pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya," urai Bambang.

Baca Juga: Terungkap! Tim Reformasi Polri Akui Akar Masalah Ada pada Etika Polisi

Kepada penyidik, Paul mengaku jika hp tersebut telah dijual dan uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari

"Kita mengamankan uang Rp 500 ribu sisa keuntungan menjual hp korban, dan barang bukti sim serta memory card," tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.