Selasa, 28 Jul 2026 06:14 WIB

Ajak Wanita Nginap di Vila, Pria ini Malah Curi HP

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 05 Agu 2021 13:33 WIB
Tersangka pencurian wanita kenalan via Facebook
Tersangka pencurian wanita kenalan via Facebook

jatimnow.com - Warga Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Prigen, usai mencuri handphone wanita asal Kabupaten Probolinggo. Berkedok mencarikan pekerjaan, Paul Wijaya (38), warga Wisma Tirtoagung Asri, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, dijerat dua pasal sekaligus.

"Tersangka kami amankan pada (4/8) kemarin karena terbukti telah menipu dan mencuri handphone korban di sebuah vila penginapan, Kelurahan/Kecamatan Prigen," jelas Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno. Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih

Diketahui, identitas korban adalah Lutfiah Andrianingsih (32), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Menurut polisi, awal mula perkenalan korban dan tersangka berlangsung di media sosial jejaring Facebook. Tersangka mencoba meyakinkan korban bila dirinya mempunyai vila penginapan di Prigen.

Korban yang tergiur tawaran tersebut pun setuju dan bertemu pada Senin (2/8) di sebuah vila di Prigen.

"Dalam pertemuan itu, korban diajak menginap di vila tersebut," tambah Bambang.

Baca Juga: Puluhan Personel Polres Tulungagung Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Tersangka yang mengetahui korban lupa membawa charger ponsel (hp), menawarkan pertolongan untuk membantu mengisi baterai hp di ruang penjaga vila.

Keeseokan harinya (3/8), korban mencari tersangka untuk menanyakan dimana ponselnya itu dan ternyata tersangka sudah tidak berada di vila. Dari situ korban tersadar telah menjadi korban pencurian. Korban langsung melapor ke Mapolsek Prigen.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita tangkap saat nongkrong di warung pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya," urai Bambang.

Baca Juga: Terungkap! Tim Reformasi Polri Akui Akar Masalah Ada pada Etika Polisi

Kepada penyidik, Paul mengaku jika hp tersebut telah dijual dan uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari

"Kita mengamankan uang Rp 500 ribu sisa keuntungan menjual hp korban, dan barang bukti sim serta memory card," tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.