Minggu, 14 Jun 2026 06:17 WIB

Driver Ojol asal Ngawi ini Cabuli Santriwati di Alun-alun Madiun

Pelaku driver ojol yang diamankan Polres Madiun setelah mencabuli santriwati di alun-alun
Pelaku driver ojol yang diamankan Polres Madiun setelah mencabuli santriwati di alun-alun

jatimnow.com - Seorang tukang ojek online (ojol) yang bernama Putut (42) asal Ngawi diamankan setelah mencabuli salah satu santriwati yang tengah libur dari pondok pesantren (ponpes).

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan lokasi pencabulan dilakukan pelaku di Alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun. Korban saat itu akan menjenguk temannya di Ngawi karena ponpes sedang libur.

Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

"Korban kemudian memesan ojol melalui online. Namun saat sampai di tujuan, rupanya temannya tidak ada. Karena saat itu libur di ponpes, korban berencana pulang ke Kabupaten Madiun," kata AKBP Jury, Senin (28/6/2021).

"Merasa ada kesempatan. Pelaku menyampaikan bahwa jika korban memesan ojek online lagi akan menunggu lama. Pelaku menyarankan untuk offline," sambungnya.

Saran dari pelaku kemudian disetujui korban dan keduanya terjadi kesepakatan harga. Pelaku kemudian mengantarkan korban ke Alun-alun Mejayan sesuai permintaan korban.

"Saat di alun-alun, pelaku tidak langsung kembali. Padahal uang pengantaran sudah diberikan," jelas AKBP Jury.

Baca Juga: BBM Gratis untuk 150 Ojol Warnai HUT Surabaya ke-733

Pelaku mengancam korban agar melayani nafsunya.

"Akhirnya terjadi pencabulan di alun-alun. Setelahnya, pelaku mengantarkannya ke rumah korban," ujar dia.

Sesampai di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu ke keluarganya dan kedua orangtuanya kemudian melaporkan ke Mapolres Madiun.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Bermodal handphone korban yang ada aplikasi ojek online, pelaku kemudian dilacak. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Ngawi.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yaitu baju korban dan pelaku. Juga handphone pelaku dan korban sebagai alat memesan dan menerima pemesanan transportasi online.

"Karena korban di bawah umur, kami menggunakan undang-undang perlindungan anak. Tentu lebih berat hukumannya dibanding undang-undang lain," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.