Senin, 27 Jul 2026 14:54 WIB

Pemkab Banyuwangi Buka Rekrutmen 3937 ASN

  • Penulis :
  • | Senin, 24 Mei 2021 19:34 WIB
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani

jatimnow.com - Pemkab Banyuwangi bakal membuka lowongan 3.937 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rinciannya untuk 3.624 tenaga guru semuanya adalah untuk formasi PPPK, dengan rincian 764 guru Sekolah Menengah pertama (SMP), 2.308 guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga: Tari Jaripah Banyuwangi Sambut Hangat Peserta Media Gathering Pertamina 2026

Sementara formasi lainnya rinciannya, CPNS tenaga kesehatan sebanyak 115 orang dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 122 orang. Selebihnya, total tenaga teknis lainnya sebanyak 76 formasi, yakni 41 CPNS dan 35 PPPK.

Formasi tenaga teknis di antaranya Asesor SDM, Medik Veteriner, Pekerja Sosial, Jasa Kontruksi, Penata Ruang dan lainnya.

"Mari bergabung, berinovasi dan bersama-sama membangun Banyuwangi," ungkap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Senin (24/5/2021).

Bupati Ipuk menjelaskan, untuk tahun ini tidak ada formasi CPNS tenaga guru. Ini menjadi kesempatan bagi para guru honorer yang selama ini mengabdi.

"Para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bisa memiliki kesempatan besar mendapat kepastian status sebagai ASN, yakni sebagai PPPK," tuturnya.

Jumlah formasi guru tahun ini paling banyak dibandingkan formasi lainnya karena kebutuhan tenaga guru yang sangat tinggi, sejalan visi Pemkab Banyuwangi mencetak SDM unggul.

Baca Juga: Jamin Kontrak PPPK, Pemkab Jember Fokus Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Nafiul Huda menjelaskan, untuk formasi PPPK guru terdapat ketentuan khusus, yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

"Selain itu, yang berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG," jelas Huda.

Huda menambahkan, secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS.

Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

"Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun, misalnya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis," tambah dia.

"Mekanisme detail bisa dilihat pada website Pemkab Banyuwangi," pungkasnya.

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.