Senin, 08 Jun 2026 12:41 WIB

MenPAN-RB Larang ASN Mudik dan Cuti Lebaran 2021

Ilustrasi/ jatimnow.com
Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 melarang aparatur sipil negara (ASN) mengajukan cuti menjelang atau setelah lebaran yakni periode tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

MenPAN menyebutkan, selain larangan mudik, ASN tidak bisa mengajukan cuti selain cuti bersama lebaran yang ditetapkan dalam keputusan presiden tentang cuti bersama ASN.

Baca Juga: Puluhan CPNS Dilantik Sebagai PNS, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

"Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei)," tertulis dalam SE yang dibagikan Tjahjo, Rabu (7/4/2021) hari ini.

Karena itu, selain cuti bersama yang ditetapkan, ia meminta pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN di periode tersebut.

Namun, larangan cuti pada saat lebaran ini dikecualikan untuk ASN yang cuti karena alasan tertentu. Yakni cuti karena melahirkan, cuti sakit, atau karena alasan penting bagi PNS. Kemudian dikecualikan juga bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.

"Pemberian cuti itu diatur sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.17/2022 tentang Manajemen PNS dan PP No/49/2018 tentang manajemen PPPK," tertulis Dalam SE tertanggal 7 April 2021 tersebut.

Sebelumnya, hari ini MenPANRB Tjahjo Kumolo baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, atau mudik atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Melalui SE tertanggal 7 April 2021 tersebut, MenPAN melarang ASN bepergian ke luar daerah, mudik atau cuti mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” demikian tertulis di poin pertama SE.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi ASN yang melakukan tugas kedinasan bersifat penting, dengan catatan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Baca Juga: Nasib Terkatung-Katung, Guru P1 di Tulungagung Wadul ke DPRD

Selain itu, larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut. Tetapi, ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Dalam SE tertulis, bagi ASN yang terpaksa bepergian, harus memperhatikan beberapa hal yakni peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal, dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Termasuk, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam SE tersebut, Tjahjo juga mengatur poin disiplin pegawai yang isinya memerintahkan PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah mengacu SE tersebut.

Termasuk memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: NasDem Dukung Alih Status Guru PPPK Jadi PNS, Berikut 6 Rekomendasinya

"Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei 2021," ungkapnya.

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.