Senin, 08 Jun 2026 07:47 WIB

Tangkap Empat Teroris, Densus 88 Sita Lima Bom Aktif

Polisi berjaga di sebuah rumah sekaligus showroom mobil terduga teroris di kawasan Condet, Jakarta (Foto: Republika/Prayogi)
Polisi berjaga di sebuah rumah sekaligus showroom mobil terduga teroris di kawasan Condet, Jakarta (Foto: Republika/Prayogi)

jatimnow.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita lima bom aktif dalam penangkapan terhadap empat tersangka teroris di Bekasi dan Condet, Senin (29/3/2021).

"Dari penggeledahan-penggeledahan itu ditemukan lima bom aktif yang sudah dirakit dalam bentuk kaleng dengan sumbu yang terbuat dari TATP atau triacetone triperoxide," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Baca Juga: Mengenal IPDA Purnomo, Wisudawan Unitomo yang Wakafkan Hidup untuk ODGJ

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.

"Aceton ini diendapkan, kemudian menjadi serbuk itu yang dicampurkan dengan serbuk aluminium," ungkap mantan Kapolda Jatim tersebut.

Alumni Akpol 1991 ini juga menjelaskan bahan TATP atau triacetone triperoxide adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar dan bahan peledak yang menggunakan bahan kimia tersebut akan tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.

Menurut Fadil, tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Baca Juga: Teror Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jember Desak Polri Usut Aktor Intelektual

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom. Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet.

Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Awasi BBM! Pertamina Patra Niaga Rangkul Polri dan Hiswana Migas

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.