Kamis, 23 Jul 2026 17:54 WIB

Libur Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang ke Luar Daerah

ASN Ilustrasi/ jatimnow.com
ASN Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga berpergian ke luar daerah selama libur Tahun Baru Imlek 2572.

Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tersebut dikatakan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Hijriah, Daop 8 Surabaya Layani Lebih dari 205 Ribu Pelanggan

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021,” demikian tertulis dalam SE yang dibagikan MenPANRB, Selasa (9/2).

Terdapat pengecualian bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu ke luar daerah pada periode tersebut. ASN tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Selain itu, ASN yang terpaksa harus bepergian juga harus memperhatikan beberapa hal yakni: peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, leraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Termasuk, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas/interaksi," bunyi salah satu poin SE.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Melalui edaran tersebut, Tjahjo memerintahkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/ maupun pemerintah daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran (SE) ini.

Menurutnya, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentah Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"PPK pada kementerian/lenbaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektonik [email protected] paling lambat tanggal 16 Februari," bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Libur Panjang Idul Adha 2026, Tol Pandaan-Malang Dilintasi 225 Ribu Kendaraan

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.