Sabtu, 13 Jun 2026 06:04 WIB

Kembali Ditangkap karena Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf

Ridho Roma menundukkan kepala ketika menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Senin (27/3/2021) (Foto: Republika/ Yasin Habibi)
Ridho Roma menundukkan kepala ketika menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Senin (27/3/2021) (Foto: Republika/ Yasin Habibi)

jatimnow.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap artis Ridho Rhoma (RR) dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Yusri mengatakan, pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut terbukti positif menggunakan amphetamin.

RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih

Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap narkotika.

Ridho sebelumnya pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pada 2017 atas penggunaan sabu. Setelah divonis Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, ia harus harus menjalani hukuman selama 18 bulan, dan baru bebas pada Januari 2020.

 

Baca Juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.