Sabtu, 13 Jun 2026 23:59 WIB

Maksud Hati Menikmati Sensasi 'Bermain' dengan Janda MiChat, Eh...

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Maksud hati ingin menikmati sensasi 'bermain' dengan wanita panggilan di kamar hotel, pemuda di Surabaya ini malah mengalami nasib sial. Handphone miliknya di ambil wanita di bookingnya itu.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, peristiwa itu menimpa Kw (25), asal Surabaya. Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat dengan nama akun If (22), juga asal Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Setelah berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, akhirnya harga bookingan disepakati. Mereka pun bertemu di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Kusuma Bangsa pada 31 Oktober 2020.

Namun belum sempat menikmati sensasi, handphone (HP) Kw dipinjam If dengan dalih untuk melakukan transfer uang dengan cara keluar hotel untuk sesaat. Setelah ditunggu lama oleh Kw, If tak kunjung kembali. Merasa ditipu, Kw melapor ke Polsek Genteng.

"Setelah keduanya berada di dalam kamar hotel, pelaku pura-pura meminjam HP korban dengan alasan untuk transfer ke bank. Namun pelaku kabur dan nomor telepon yang tercantum di akun MiChat-nya off," ungkap Sutrisno, Rabu (3/2/2021).

Janda MiChat yang tipu pelanggannya diamankan Polsek Genteng, Polrestabes SurabayaJanda MiChat yang tipu pelanggannya diamankan Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Setelah melakukan aksinya, If ternyata berpindah-pindah hotel. Namun upaya Unit Reskrim Polsek Genteng mencari keberadaan If membuahkan hasil setelah tiga bulan penyelidikan. If berhasil ditangkap akhir Januari 2021.

"Pelaku dapat diamankan di hotel wilayah hukum Polsek Genteng. Saat ini sudah kami tahan di tahanan khusus wanita Polrestabes Surabaya," tambah Sutrisno.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa If adalah seorang janda. Dia mengaku sudah dua kali melakukan penipuan dengan modus yang sama.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena untuk menghidupi anaknya yang masih kecil. Pelaku juga mengaku baru beberapa bulan bekerja (booking online) seperti itu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, If dijerat Pasal 378/372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.