Terdakwa Pemalsu Merek Garam Divonis 1 Tahun Penjara
- Penulis : Jajeli Rois
- | Jumat, 29 Jan 2021 13:35 WIB
jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Lukman pemilik UD Slamet atas kasus pemalsuan merek dagang garam cap Kapal milik PT. Susanti Megah.
Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Achwan Peten Sili dalam amar putusannya menyebut Lukman telah melanggar pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang merek.
Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo
"Menyatakan terdakwa Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 100 juta," dalam amar putusan di Direktori Putusan perkara No. 726/Pid.B/2020/PN.SDA yang dilihat jatimnow.com, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk merampas dan memusnahkan 1 unit mesin paking,1 unit mesin press pemanas dan 2 bendel nota penjualan.
Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung
Putusan itu dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Achwan Peten Sili dengan Hakim Anggota Teguh Sarosa dan Dameria Frisella Simanjuntak.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-33069-terdakwa-pemalsu-merek-garam-divonis-1-tahun-penjara