Sabtu, 06 Jun 2026 18:31 WIB

Penyebar Pesan Hoaks Larangan Pergi ke Kota Malang Ditangkap

jatimnow.com - Penyebar berita hoaks larangan mendatangi Kota Malang karena masuk zona hitam dengan mencatut nama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata telah ditangkap.

Dalang penyebaran berita meresahkan itu dari AC (52), warga RT 3 RW 3, Dusun Sendangagung, Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Pedagang Ayam di Malang Tega Bacok Teman, Ini Motifnya

Kapolres menjelaskan, pelaku pada Rabu (16/12) sekitar pukul 9.00 Wib telah menyebarkan berita tersebut di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Polisi yang menyelidiki kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 1.00 Wib.

Baca juga:  

"Dia menyebarkan berita hoaks itu melalui media sosial Facebook melalui akun pribadinya Amar Senengan Ku. Caranya dengan mengirim berita yang seakan-akan bersumber dari Kapolresta Malang Kota kepada khalayak umum," kata Leonardus, Senin (21/12/2020).

Berita hoaks itu meresahkan masyarakat yang akan datang ke Kota Malang. Barang bukti (BB) yang diamankan petugas adalah handphone dan screen shoot jejak digital pelaku yang sebenarnya sudah dihapus.

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

"Pelaku kita jerat UU tentang penyebaran berita bohong dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.

Leo mengimbau kepada masyarakat, bukan hanya Kota Malang tapi seluruh kota lain supaya tidak menyebarkan atau menstransmisikan berita hoaks atau tidak benar.

"Karena hal yang dilakukan melanggar hukum dan bisa diproses," tandasnya.

Baca Juga: Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, 312 Ribu Kendaraan Padati Tol Pandaan-Malang

Di depan polisi, pelaku mengaku tidak ada unsur apa-apa saat dirinya menyebarkan berita hoaks itu. Awalnya ia mendapat pesan itu di WhatsApp dari nomor yang tak diketahui jelas. Kemudian ia mengupload di Facebook. Setelah 1 jam, dirinya kemudian menghapusnya.

"Baru sekali dan saya khilaf tak mau mengulangi perbuatan. Mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Kota Malang, Indonesia, Kapolresta Malang, dan jajaran. Saya orang bodoh, orang desa. Saya itu dengan media sosial tidak begitu faham, saya sebarkan hanya iseng hiburan saja," katanya mengiba.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.