Rabu, 10 Jun 2026 15:47 WIB

KPK Pastikan Sprindik Terhadap Erick Thohir Hoaks

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO via Republika)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO via Republika)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir yang beredar adalah hoaks. Lembaga antirasuah itu menegaskan, tidak pernah mengeluarkan surat perintah tersebut.

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK

Firli mengungkapkan, KPK tidak pernah mengeluarkan surat perintah tersebut. Dia menegaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat jelas palsu dan merupakan pemalsuan.

Hal serupa juga diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, KPK telah mengonfirmasi ke semua pihak dan benar bahwa surat tersebut tidak pernah dikeluarkan.

"Kami memastikan, Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," katanya.

Ali mengatakan, KPK juga mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ali meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke kepolisian apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun. KPK juga meminta masyarakat memberikan informasikan kepada KPK melalui saluran call center 198.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim

"KPK mengimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK," katanya.

Sebelumnya, beredar sebuah surat perintah penyidikan KPK tertanggal 2 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komisaris Jendral polisi Firli Bahuri.

Surat dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat memberikan kuasa kepada Novel Baswedan dan beberapa penyidik lain untuk menyelidiki perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudannya

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.