Rabu, 22 Jul 2026 11:15 WIB

Pilwali Surabaya 2020

Bisakah Mencoblos di TPS Tanpa Menunjukkan e-KTP, Ini Respon KPU

KPU
KPU

jatimnow.com - Warga Kota Pahlawan yang masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT), saat akan menggunakan hak pilihnya ke TPS, diwajibkan membawa e-KTP atau Suket (Surat Keterangan) dari kelurahan setempat dalam Pilwali Surabaya pada 9 Desember 2020.

"Dari hasil bimtek KPPS yang saya ikuti bahwa, calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, selain membawa undangan pemilih juga wajib membawa e-KTP asli atau suket," ujar salah satu anggota KPPS di kawasan Surabaya utara yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Gerak Cepat PSI Surabaya, Bentuk Pengurus DPC dan Dialog Bersama KPU

Ia mengatakan, warga Surabaya calon pemilih ketika datang ke TPS tidak bisa menunjukkan e-KTP asli atau suket, maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Bawa fotocopy e-KTP tidak diterima," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggara Soeprayitno mengatakan, warga yang akan menggunakan hak pilihnya ke TPS, selain membawa surat undangan pemungutan suara, juga menunjukkan e-KTP.

Baca Juga: KPU Surabaya Aktif Jalin Komunikasi dengan Partai Politik

"Betul, itu bunyinya Dan bukan Atau. Menunjukkan KTP elektronik dan C Pemberitahuan (surat undangan pemungutan suara). Nah bagaimana ketika C pemberitahuan ini ketlisut atau hilang, maka sepanjang masuk DPT dan bisa menunjukkan KTP elektronik, itu bisa diakomodir," ujar Soeprayitno.

Sebaliknya, ketika hanya menunjukkan C pemberitahuan (surat undangan pemungutan suara) sementara tidak bisa menunjukkan KTP elektronnik, komisioner KPU Surabaya yang biasa disapa Nano ini belum bisa memastikan apakah warga tersebut diperbolehkan ikut mencoblos atau tidak.

"Ketika Bimtek ke PPK dan KPPS, sepanjang belum ada kepastian terkait kondisi-kondisi di lapangan, misalkan apakah (menunjukkan) SIM bisa diakomodir, apakah kartu keluarga (KK) bisa diakomodir, bagaimana ketika KTP elektronik itu hilang. Ya kita tunggu SE atau surat edaran dari KPU RI," katanya.

Baca Juga: KPU Surabaya Tetapkan Kemenangan Eri Cahyadi-Armuji, Raih 81,38 Persen

"Kita tidak berani menjawab iya atau tidak. Boleh atau tidak. Biasanya kami menunggu surat edaran. Namun, yang kita tekankan saat bimtek itu landasannya, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik dan surat pemberitahuan atau C undangan," jelas Nano.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.