Sabtu, 06 Jun 2026 20:24 WIB

Pilwali Surabaya 2020

Bisakah Mencoblos di TPS Tanpa Menunjukkan e-KTP, Ini Respon KPU

KPU
KPU

jatimnow.com - Warga Kota Pahlawan yang masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT), saat akan menggunakan hak pilihnya ke TPS, diwajibkan membawa e-KTP atau Suket (Surat Keterangan) dari kelurahan setempat dalam Pilwali Surabaya pada 9 Desember 2020.

"Dari hasil bimtek KPPS yang saya ikuti bahwa, calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, selain membawa undangan pemilih juga wajib membawa e-KTP asli atau suket," ujar salah satu anggota KPPS di kawasan Surabaya utara yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Gerak Cepat PSI Surabaya, Bentuk Pengurus DPC dan Dialog Bersama KPU

Ia mengatakan, warga Surabaya calon pemilih ketika datang ke TPS tidak bisa menunjukkan e-KTP asli atau suket, maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Bawa fotocopy e-KTP tidak diterima," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggara Soeprayitno mengatakan, warga yang akan menggunakan hak pilihnya ke TPS, selain membawa surat undangan pemungutan suara, juga menunjukkan e-KTP.

Baca Juga: KPU Surabaya Aktif Jalin Komunikasi dengan Partai Politik

"Betul, itu bunyinya Dan bukan Atau. Menunjukkan KTP elektronik dan C Pemberitahuan (surat undangan pemungutan suara). Nah bagaimana ketika C pemberitahuan ini ketlisut atau hilang, maka sepanjang masuk DPT dan bisa menunjukkan KTP elektronik, itu bisa diakomodir," ujar Soeprayitno.

Sebaliknya, ketika hanya menunjukkan C pemberitahuan (surat undangan pemungutan suara) sementara tidak bisa menunjukkan KTP elektronnik, komisioner KPU Surabaya yang biasa disapa Nano ini belum bisa memastikan apakah warga tersebut diperbolehkan ikut mencoblos atau tidak.

"Ketika Bimtek ke PPK dan KPPS, sepanjang belum ada kepastian terkait kondisi-kondisi di lapangan, misalkan apakah (menunjukkan) SIM bisa diakomodir, apakah kartu keluarga (KK) bisa diakomodir, bagaimana ketika KTP elektronik itu hilang. Ya kita tunggu SE atau surat edaran dari KPU RI," katanya.

Baca Juga: KPU Surabaya Tetapkan Kemenangan Eri Cahyadi-Armuji, Raih 81,38 Persen

"Kita tidak berani menjawab iya atau tidak. Boleh atau tidak. Biasanya kami menunggu surat edaran. Namun, yang kita tekankan saat bimtek itu landasannya, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik dan surat pemberitahuan atau C undangan," jelas Nano.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.