Selasa, 09 Jun 2026 22:32 WIB

Begini Sosok Pemuda di Mojokerto yang Gorok Ayah dan Ibunya

Pemuda yang gorok ayah dan ibunya diperiksa di Mapolres Mojokerto
Pemuda yang gorok ayah dan ibunya diperiksa di Mapolres Mojokerto

jatimnow.com - Polisi telah menetapkan Adi Muryadi Hermanto (28), pelaku penganiayaan terhadap ayah dan ibunya, Yasin (70) dan Muripah (60) sebagai tersangka. Atas perbuatannya, penjual bubur kacang hijau keliling itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (26/9/2020) malam, saat warga setempat melakukan pemakaman salah satu warga yang meninggal dunia.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Adi tega menggorok leher ayah dan ibu kandungnya karena kesal tidak diperbolehkan bekerja di sebuah pabrik di wilayah Sidoarjo.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP terkait Percobaan Pembunuhan dan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga:  

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

"Ancaman maksimal hukumannya 10 tahun penjara," ujar Rifaldhy di Mapolres Mojokerto, Senin (28/9/2020).

Alumni Akpol Tahun 2008 ini menjelaskan, saat pemeriksaan penyidik yakin jika tersangka tidak menderita gangguan kejiwaan sehingga pemeriksaan psikologi tersangka belum dilakukan.

"Kondisi saat dilakukan pemeriksaan baik-baik saja. Yang bersangkutan juga menjawab dengan baik kemudian tahu apa yang dilakukan atas perbuatannya itu. Dia menyesali perbuatan yang dilakukan dan tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan karena emosional tadi tidak ada perencanaan sebelumnya hanya spontan saja," tegas Rifaldhy.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Disinggung apa kabar tersangka sering memakai pil koplo, mantan Kasatreskrim Polres Bojonegoro ini meyakini bahwa informasi itu bukan menjadi pemicu Adi melakukan penganiayaan.

"Kalau penyidik berkeyakinan tidak. Tapi desas-desus di masyarakat jadi pertimbangan bagi kita. Nanti kita agendakan pemeriksaan (tes urine dan darah)," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.