Sabtu, 06 Jun 2026 20:20 WIB

Korban Pelecehan 'Pocong' 25 Orang, Ini Jeratan Pasal untuk Gilang

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Sabtu, 08 Agu 2020 18:59 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menginterogasi Gilang (Foto: @surabayapolice1.official)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menginterogasi Gilang (Foto: @surabayapolice1.official)

jatimnow.com - Gilang Aprilian Nugraha Pratama (G), pelaku pelecehan 'pocong' sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kita kenakan UU ITE, bukan tindakan asusila, karena belum memenuhi unsur di Pasal 292 KUHP," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasatreskrim AKBP Sudamiran, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Kami juga masih mencoba menggali, menelaah kira-kira pasal sangkaan yang bisa disangkakan kepada perbuatan dari tersangka ini apa saja dan memang sejauh ini perbuatan tersangka berkaitan dengan UU ITE," tambah lulusan terbaik AKPOL Tahun 1996 ini.

Baca juga:  

Isir menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pusat pengaduan korban Gilang di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlanga (Unair).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini ternyata melakukan perbuatannya itu sejak Tahun 2015. Hingga kini korbannya mencapai 25 orang," jelasnya.

Saat ditanya apakah perbuatan mantan mahasiswa Unair berusia 22 tahun itu merupakan fetish atau masalah psikologi? Isir mengaku masih akan terus menggali lebih dalam dengan bantuan psikiater.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Untuk hal tersebut kita akan melakukan pemeriksaan psikater untuk mendapatkan keterangan ahli terkait dengan kecenderungan perilaku seksualnya tersangka," jelasnya.

Selanjutnya pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat pengaduan FIB Unair, meminta keterangan korban dan menyelesaikan pemberkasan dan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.