Kamis, 23 Jul 2026 18:48 WIB

Ramadan, Pemkot Blitar Batasi Tadarus dengan Pengeras Suara

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 15 Mei 2018 18:14 WIB
Wakil Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan surat edaran Wali Kota Blitar.
Wakil Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan surat edaran Wali Kota Blitar.

jatimnow.com - Melalui Surat Edaran Walikota nomor 451/1850/410.010.3/2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memberikan aturan buka tutup warung selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

Dalam surat itu, tertulis sejumlah aturan yang harus dipatuhi bukan hanya pemilik warung saja, melainkan seluruh elemen masyarakat Kota Blitar.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa

Selain buka tutup warung, surat edaran tersebut juga mengatur tentang aturan pembatasan pelaksanaan tadarus serta tata cara membangunkan orang sahur.

Untuk tadarus, pemerintah memberikan batasan bagi Takmir Masjid, Mushola dan Langgar dilaksanakan maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

"Kalau belum selesai nanti bisa dilanjutkan tapi tanpa menggunakan pengeras suara," kata Wakil Wali Kota Blitar Santoso Selasa (15/05/2018).

Baca Juga: Jenazah Santriwati Asal Kediri yang Terseret Ombak di Blitar Ditemukan

Sementara bagi pemilik warung, hotel, depot, restoran, dan kafe diwajibkan untuk memberikan batasan berupa penutup pada jendela atau tempat terbuka lainnya pada siang hari agar kegiatan makan dan minum tak terlihat dari luar.

Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, para pengusaha makanan diminta untuk mengatur agar bau yang ditimbulkan tidak merembet kemana-mana serta tetap memperhatikan kualitas hidangan dan kebersihan makanan.

"Dan untuk cafe tidak diperbolehkan mengadakan live music, dan acara hiburan malam lainnya. Termasuk didalamnya, tidak boleh menjual miras," kata Santoso.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Sedangkan untuk rumah karaoke, pemerintah secara tegas menutup selama pelaksanaan ibadah puasa. Ini diberlakukan mulai tanggal 16 Mei hingga 15 Juni 2018 mendatang.

"Nah kalau untuk RT, kami sudah minta Camat dan Lurah untuk memantau agar tidak ada masyarakat yang membunyikan petasan, dan membangunkan sahur menggunakan sound sistem yang dapat mengganggu masyarakat," imbuhnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.