Minggu, 07 Jun 2026 23:52 WIB

Ramadan, Pemkot Blitar Batasi Tadarus dengan Pengeras Suara

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 15 Mei 2018 18:14 WIB
Wakil Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan surat edaran Wali Kota Blitar.
Wakil Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan surat edaran Wali Kota Blitar.

jatimnow.com - Melalui Surat Edaran Walikota nomor 451/1850/410.010.3/2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memberikan aturan buka tutup warung selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

Dalam surat itu, tertulis sejumlah aturan yang harus dipatuhi bukan hanya pemilik warung saja, melainkan seluruh elemen masyarakat Kota Blitar.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Selain buka tutup warung, surat edaran tersebut juga mengatur tentang aturan pembatasan pelaksanaan tadarus serta tata cara membangunkan orang sahur.

Untuk tadarus, pemerintah memberikan batasan bagi Takmir Masjid, Mushola dan Langgar dilaksanakan maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

"Kalau belum selesai nanti bisa dilanjutkan tapi tanpa menggunakan pengeras suara," kata Wakil Wali Kota Blitar Santoso Selasa (15/05/2018).

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Sementara bagi pemilik warung, hotel, depot, restoran, dan kafe diwajibkan untuk memberikan batasan berupa penutup pada jendela atau tempat terbuka lainnya pada siang hari agar kegiatan makan dan minum tak terlihat dari luar.

Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, para pengusaha makanan diminta untuk mengatur agar bau yang ditimbulkan tidak merembet kemana-mana serta tetap memperhatikan kualitas hidangan dan kebersihan makanan.

"Dan untuk cafe tidak diperbolehkan mengadakan live music, dan acara hiburan malam lainnya. Termasuk didalamnya, tidak boleh menjual miras," kata Santoso.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

Sedangkan untuk rumah karaoke, pemerintah secara tegas menutup selama pelaksanaan ibadah puasa. Ini diberlakukan mulai tanggal 16 Mei hingga 15 Juni 2018 mendatang.

"Nah kalau untuk RT, kami sudah minta Camat dan Lurah untuk memantau agar tidak ada masyarakat yang membunyikan petasan, dan membangunkan sahur menggunakan sound sistem yang dapat mengganggu masyarakat," imbuhnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.