Kamis, 11 Jun 2026 08:34 WIB

Wali Kota Batu Masih Jadi Komisaris Perusahaan Media?

  • Penulis :
  • | Rabu, 01 Jul 2020 18:29 WIB
New Malang Pos, media cetak baru di Malang (Foto-foto: Istimewa)
New Malang Pos, media cetak baru di Malang (Foto-foto: Istimewa)

jatimnow.com - Warga Malang kini memiliki pilihan media cetak. Koran New Malang Pos hadir sebagai 'pecahan' Malang Post.

Informasi yang dihimpun dari pemberitaan New Malang Pos edisi Rabu (1/7/2020), berdirinya New Malang Pos itu berawal dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada 2 Juni 2020 di Kota Batu, Jawa Timur.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Disebutkan koran itu, rapat itu dihadiri Komisaris Malang Post, jajaran direksi dan manajemen.

Koran itu menyebut RUPS yang dilanjutkan dengan RUPS LB itu dihadiri Imawan Mashuri (Komisaris Utama), Dewanti Rumpoko (Komisaris), Juniarno Djoko Purwanto (Direktur Utama), Sudarno Seman (Direktur), Dewi Yuhana (Direktur), Laily Junaidah (Manager Keuangan) dan Abdul Halim (Pemimpin Redaksi).

New Malang Pos, media cetak baru di MalangNew Malang Pos, media cetak baru di Malang

Yang menarik munculnya nama Dewanti Rumpoko yang tak lain adalah Wali Kota Batu, yang dulu suaminya Eddy Rumpoko adalah wali kota.

Setelah Eddy lengser, istrinya yang maju Pilkada Batu Tahun 2017 itu menang. Dewanti pun menjabat Wali Kota Batu periode 2017-2022.

Bolehkah kepala daerah masih menjabat komisaris di perusahaan swasta?

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Dalam koran itu juga ditulis bahwa Imawan menunjuk Juniarno Djoko Purwanto yang sebelumnya Direktur Utama dan Sudarno Seman yang sebelumnya Direktur, menjadi komisaris.

Kedua, menunjuk Dewi Yuhana sebagai direktur. Sementara direktur utama langsung dikendalikan oleh Imawan. Dewanti disebut koran itu mendukung langkah tersebut.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama jajaran komisaris dan direksi Malang PostWali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama jajaran komisaris dan direksi Malang Post

Seorang awak koran New Malang Pos yang tidak mau disebut namanya menyebut bahwa terbitnya New Malang Pos sebagai bentuk penolakan atas keputusan Imawan tersebut. Belum lagi saham Imawan yang menurutnya memiliki saham 74 persen itu.

Baca Juga: Pedagang Ayam di Malang Tega Bacok Teman, Ini Motifnya

Penelusuran jatimnow.com, Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada butir 1-c disebut bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Jabatan Komisaris Dewanti Rumpoko di salah perusahaan media itu dibenarkan Kabag Humas Pemkot Batu Shanty Restuningsasi.

"Iya benar. Sudah lama itu. Lebih dari lima tahun," jawab Shanty saat dikonfirmasi jatimnow.com.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.