Minggu, 14 Jun 2026 00:24 WIB

Cemburu, Pria ini Hajar Mantan Istri dan Pacarnya Gunakan Pipa Besi

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 05 Jun 2020 17:41 WIB
Korban saat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan
Korban saat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan

jatimnow.com - Harianto asal Kalilom I menganiaya Achmad Husaini warga Surabayan II di Jalan Dukuh Setro gang X, Tambaksari, Surabaya menggunakan pipa besi hingga terkapar.

Peristiwa itu dilakukan pelaku karena cemburu melihat mantan istrinya yang bernama Tri Purnami dekat dengan korban.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Achmad Husaini pun harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka di kepala dan tangan kanannya setelah dianiaya oleh pelaku yang berusia 43 tahun itu.

Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (3/6) sekitar pukul 20.30 Wib.

Pelaku Harianto

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari warga. Sebenarnya selain Achmad Husaini (korban), yang dianiaya pelaku juga mantan istrinya. Tapi tidak terluka, hanya ditampar pipinya," katanya, Jumat (5/6/2020).

Pelaku dan Tri Purnami diketahui baru beberapa bulan lalu bercerai karena kerap bertengkar. Setelah pisah dari Harianto, perempuan itu mempunya pasangan baru.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Tersangka ini cemburu jika mantan istrinya tersebut punya pasangan lagi. Waktu pulang dari daerah Dukuh Setro, keduanya dihadang pelaku. Kemudian korban laki-laki dipukul menggunakan pipa besi hingga mengenai kepala dan tangannya," paparnya.

Tidak terima dengan perlakuan mantan suaminya itu, Tri Purnami kemudian memukul pelaku yang dibalas dengan tamparan di pipinya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke polisi.

"Kebetulan saat kejadian itu ada anggota yang sedang mobile atau patroli di kawasan tersebut. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke kantor," ujar dia sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.