Kamis, 11 Jun 2026 21:43 WIB

Pria Sadis di Pasuruan: Culik hingga Sekap dan Sodomi Pelajar 3 Hari

  • Penulis : Moch Rois
  • | Selasa, 17 Mar 2020 13:38 WIB
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda (kanan) menunjukkan pelaku sodomi (tengah)
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda (kanan) menunjukkan pelaku sodomi (tengah)

jatimnow.com - Sebuah rumah di Pasuruan yang dihuni seorang pria digerebek Tim Satreskrim Polres Pasuruan. Penggerebekan dilakukan setelah tim ini mendapat laporan bahwa pria itu melakukan penculikan dan penyekapan seorang pelajar.

Rumah yang digerebek itu dihuni Mustofa alias Musdalifa (47). Rumah itu berada di sebuah dusun di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan dilakukan atas dugaan aksi sodomi pria tersebut terhadap pelajar yang disekapnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Pelaku kami tangkap lantaran melakukan aksi penyekapan dan menyodomi korban yang masih pelajar berumur 18 tahun," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, Selasa (17/3/2020).

Adrian menjelaskan, aksi ini bermula saat korban dan kawan-kawannya sedang duduk santai di Alun-alun Bangil, Kabupaten Pasuruan, usai salat bersama di Masjid Jami', sekitar pukul 16.45 Wib, 23 Februari 2020.

Saat itu, pelaku yang juga kebetulan di TKP, secara spontan tertarik saat memandang wajah korban. Mendapat target, pelaku menggunakan ajian gendam untuk merayu korban.

"Pelaku mendekat lalu menepuk punggung korban (gendam) hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku dengan naik bus umum," ungkapnya.

Manurut Adrian, sebenarnya saat itu teman-teman korban juga diajak oleh pelaku, tetapi mereka tidak ada yang mau. Sementara sampai rumah, korban disekap selama tiga hari dan dicabuli. Dalam aksi cabul itu, pelaku berperan menjadi wanita.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

"Dalam pengaruh gendam, korban dipaksa menyodomi pelaku berkali-kali," tambah Adrian.

Keluarga korban yang curiga lantaran anaknya tak kunjung pulang, langsung melaporkan ke Mapolres Pasuruan. Saat itu juga, Tim Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah pelaku.

Selain menangkap pelaku, tim ini juga menyelamatkan korban yang masih dalam pengaruh gendam. Penyergapan dan evakuasi korban berlangsung pada 26 Februari 2020.

Baca Juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK

"Selama masa penyekapan itu, korban menciumi alat kelamin korban 10 kali dan melakukan aksi sodomi empat kali. Dan saat ini korban mengalami trauma," ucapnya.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yaitu satu set kartu lintrik yang dimasukan kantong warna hijau bertuliskan huruf arab dan pakaian korban.

"Kami terapkan tiga pasal yaitu tindak pidana penculikan anak Pasal 328 KUHP, tindak pidana penyekapan Pasal 333 KUHP dan pidana pencabulan Pasal 289 KUHP," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.