Senin, 27 Jul 2026 23:07 WIB

Otak Pembunuhan Koordinator Parkir di Kota Madiun Divonis Mati

Sidang vonis kasus penusukan koordinator parkir hingga tewas di Pengadilan Negeri Kota Madiun
Sidang vonis kasus penusukan koordinator parkir hingga tewas di Pengadilan Negeri Kota Madiun

jatimnow.com - Terdakwa Heru Cahyono alias Gundul (39), otak pembunuhan terhadap Heru Susanto, koordinator parkir di Kota Madiun, divonis mati. Vonis itu dijatuhkan kepada warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Salam Alfarik, yang menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

"Mengadili, satu menyatakan saudara Heru Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dalam dakwaan alternatif pertama primer, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Ketua, Salam Alfarik, Senin (24/2/2020).

Baca juga:  

Dalam pembacaan putusan yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan kepada Gundul untuk diberikan kesempatan melakukan upaya banding hingga sepekan ke depan.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Selain memberikan putusan hukuman mati pada gundul, hakim ketua juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama. Dua terdakwa itu adalah Irwan Yudho Hartanto warga Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo serta Hari Prasetyo warga Kelurahan Pangongangan.

Sidang vonis itu diringi dengan aksi ratusan pesilat di depann Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jalan Kartini. Aksi itu dijaga ketat kepolisian agar para pesilat tidak masuk ke ruang sidang. Aksi itu dikarenakan korban adalah salah satu pesilat perguruan tersebut.

Ketiga pelaku pembunuhan terhadap koordinator parkir di Kota Madiun itu ditangkap dan dihadapkan ke kamera wartawan pada 2 September 2019 lalu. Heru Cahyono (39) berperan sebagai perencana sekaligus eksekutor.

Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan Warga Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi

Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku Gundul terlibat selisih paham saat sama-sama dipenjara di Lapas Madiun. Keduanya ditahan dalam satu sel. Korban terjerat kasus penganiayaan, sementara pelaku akibat kasus penjambretan.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.