Selasa, 09 Jun 2026 08:22 WIB

Ditangkap Terkait Narkoba, Artis Lucinta Luna Minta Maaf

Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

jatimnow.com - Artis Lucinta Luna akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Lucinta mengaku menyesal atas perbuatan yang menyeret dirinya mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan

Baca juga:  

Sambil tertunduk, Lucinta menyampaikan permohonan maafnya. Dia mengatakan, dirinya mengonsumsi obat penenang yang masuk dalam golongan narkoba jenis psikotropika karena mengalami tekanan batin. Sehingga dirinya mengonsumsi obat penenang tersebut.

"Saya meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia. Dengan tekanan batin, saya seperti ini, saya melakukan kesalahan yang sangat fatal yang bisa merugikan diri saya sendiri," kata Lucinta di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).

Pemilik nama asli Ayluna Putri itu pun berharap agar keluarga dan teman-temannya dapat memaafkan perbuatannya tersebut. Lucinta pun mengajak seluruh pihak, khususnya kalangan artis agar menjauhi narkoba.

"Kalau bisa jangan mengikuti langkah-langkah seperti saya. Tolong jauhi narkoba," tegas Lucinta.

Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diringkus

"Saya terima kasih kepada semua bapak-bapak polisi Jakarta Barat yang sudah melakukan penangkapan ke saya. Dari sini saya bisa menebus dosa dan saya bisa menyesali apa yang saya lakukan," sambung dia.

Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undan-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi.

Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.

Baca Juga: Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita 301 Gram Sabu

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.