Jumat, 12 Jun 2026 11:43 WIB

Mayat Terbakar di Banyuwangi

Rekonstruksi Pembunuhan Rosidah, Polisi Temukan 4 Bukti Baru

Rekonstruksi pembunuhan terhadap Rosidah di Polresta Banyuwangi
Rekonstruksi pembunuhan terhadap Rosidah di Polresta Banyuwangi

jatimnow.com - Rekonstruksi (reka adegan) pembunuhan terhadap Rosidah yang mayatnya hangus terbakar di kebun Desa Pondoknongko, Kecamatan Banyuwangi, polisi menemukan 4 bukti baru.

Empat bukti baru tersebut ditemukan saat menggelar rekonstruksi yang dilakukan di halaman Mapolresta Banyuwangi Jalan Brawijaya.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Baca juga:  

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan upaya untuk mencari bukti baru terjawab hasil rekonstruksi pembunuhan terhadap wanita usia 17 tahun itu.

Sebelum rekonstruksi digelar, sesuai keterangan saksi dan pelaku terdapat 18 adegan. Namun, saat rekonstruksi menjadi 22 adegan.

"Rencana rekonstruksi ada 18 adegan, saat rekonstruksi dilaksanakan ada 4 item tambahan, jadi 22 adegan," kata Arman Asmara, Rabu (5/2/2020).

Tambahannya, dimulai dari pelaku membeli bensin yang oleh penjual dimasukkan ke dalam botol plastik.

Pada adegan ke 18, pelaku membakar botol plastik dengan korek api lalu dilemparkan ke tumpukan lanjaran, tempat Rosidah di tengkurapkan di kebun warga Desa Pondoknongko.

"Dari sini juga ada temuan baru, si pelaku tergugah untuk membakar setelah melihat tumpukan lanjaran. Sehingga memicu api lebih besar untuk menghilangkan jejak ataupun identitas daripada si korban sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Baca juga:

Selain itu, rekonstruksi ini dapat mengungkap transaksi harta benda korban yang dijual kepada masing-masing penadah.

Slamet Hadi Mulyono (43) asal Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo sebagai penadah motor Honda Beat P 2249 UH dan Mustakim (38) warga Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, Banyuwangi yang menjadi penadah handphone korban.

"Dua tersangka ini penadah motor dan handphone," tegasnya.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Dari rekonstruksi tersebut, bahwa pelaku, Ali Heri Sanjaya, diketahui telah menjual motor hasil kejahatan terhadap Slamet Hadi Mulyono sebanyak dua kali.

"Dari rekonstruksi ini pelaku telah dua kali transaksi sepeda motor hasil kejahatan," ujar Arman.

Pelaku yaitu Ali Heri yang juga rekan korban dituntut pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.