Jumat, 12 Jun 2026 17:13 WIB

Residivis Pencurian Hewan Ternak Ditangkap saat Transaksi Narkoba

Kapolsek Wonoasih Kompol Khuzaini (kanan), menunjukkan barang bukti narkoba dan pengedarnya
Kapolsek Wonoasih Kompol Khuzaini (kanan), menunjukkan barang bukti narkoba dan pengedarnya

jatimnow.com - Seorang residivis pencurian hewan ternak di Kota Probolinggo, beralih profesi jadi pengedar narkoba, setelah keluar dari penjara. Namun, petualangan barunya itu kembali mengantarkan ke jeruji besi untuk kedua kalinya.

Pengedar narkoba itu bernama Sahar (42), warga kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Wonoasih, Polres Probolinggo Kota.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Kami tangkap yang bersangkutan di Jalan Musi, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Wonoasih, saat hendak melakukan transaksi sabu," kata Kapolsek Wonoasih, Kompol Khuzaini, Selasa (28/1/2020).

Khuzaini menambahkan, selain menjadi pengedar, pelaku juga aktif mengonsumsi sabu. Dari pelaku disita barang bukti 3 poket sabu seberat 1,5 gram, 0,48 gram dan 0,38 gram, satu timbangan, seperangkat alat hisap, 1 pak klip plastik, 2 korek api dan 2 buah senjata tajam jenis clurit dan pisau.

Baca Juga: Viral Pocong Bercelurit di Makam Probolinggo Bikin Resah Warga

"Untuk senjata tajam kami sita saat menggeledah rumah tersangka. Katanya untuk menjaga diri saat keluar malam," papar Khuzaini.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah pernah ditangkap polisi atas kasus pencurian hewan ternak dan menjalani hukuman. Dan setelah bebas, pelaku menjalankan bisnis narkoba.

Baca Juga: Analisis CCTV Kecelakaan Rombongan Anggota DPR RI Hilman Mufidi di Probolinggo

"Kami masih melakukan pengembangan mengungkap siapa yang menyuplai sabu kepada tersangka," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.