Residivis Pencurian Hewan Ternak Ditangkap saat Transaksi Narkoba
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Selasa, 28 Jan 2020 15:20 WIB
jatimnow.com - Seorang residivis pencurian hewan ternak di Kota Probolinggo, beralih profesi jadi pengedar narkoba, setelah keluar dari penjara. Namun, petualangan barunya itu kembali mengantarkan ke jeruji besi untuk kedua kalinya.
Pengedar narkoba itu bernama Sahar (42), warga kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Wonoasih, Polres Probolinggo Kota.
Baca Juga: Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung
"Kami tangkap yang bersangkutan di Jalan Musi, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Wonoasih, saat hendak melakukan transaksi sabu," kata Kapolsek Wonoasih, Kompol Khuzaini, Selasa (28/1/2020).
Khuzaini menambahkan, selain menjadi pengedar, pelaku juga aktif mengonsumsi sabu. Dari pelaku disita barang bukti 3 poket sabu seberat 1,5 gram, 0,48 gram dan 0,38 gram, satu timbangan, seperangkat alat hisap, 1 pak klip plastik, 2 korek api dan 2 buah senjata tajam jenis clurit dan pisau.
Baca Juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan
"Untuk senjata tajam kami sita saat menggeledah rumah tersangka. Katanya untuk menjaga diri saat keluar malam," papar Khuzaini.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah pernah ditangkap polisi atas kasus pencurian hewan ternak dan menjalani hukuman. Dan setelah bebas, pelaku menjalankan bisnis narkoba.
Baca Juga: Menagih Perkara Pencabulan Balita 3 Tahun di Kota Probolinggo, Ini Kata Polisi
"Kami masih melakukan pengembangan mengungkap siapa yang menyuplai sabu kepada tersangka," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-23388-residivis-pencurian-hewan-ternak-ditangkap-saat-transaksi-narkoba