Selasa, 09 Jun 2026 01:45 WIB

Palsukan Surat Tanah, Pasutri ini Diamankan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Rabu, 22 Jan 2020 18:46 WIB
Pasangan suami istri diamankan setelah terbukti memalsukan surat tanah
Pasangan suami istri diamankan setelah terbukti memalsukan surat tanah

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Pasuruan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena menggunakan surat tanah dan surat akta nikah palsu yang digunakan mereka untuk berhutang. 

Pasutri itu adalah Nursiati (44), warga Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Syamsul Arifin (41), warga Jalan Cipto GG 2, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Kedua tersangka kami tangkap lantaran kasus pemalsuan surat tanah," kata Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Joko Santosa, Rabu (22/1/2020).

Ia menyebut, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial IS, warga Dawuhan Sengon, Kecanatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini bermula dari utang piutang pada bulan Mei 2018 silam. Saat itu, kedua tersangka datang ke rumah korban untuk menjaminkan sertifikat tanahnya sebesar Rp 60 Juta.

Dua tahun berselang, saat korban butuh uang, kedua tersangka berbelit-belit. Upaya penagihan pun gagal hingga beberapa kali.

Parahnya lagi, korban pun dibuat geram saat mendapati sertifikat tahan tersangka yang dijaminkan kepadanya adalah sertifikat palsu.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Korban kemudian melaporkan pasutri tersebut ke Mapolsek Purwodadi, Polres Pasuruan.

"Korban berbelit saat ditagih. Saat dua tahun berselang korban mengetahui sertifikat itu palsu," ujarnya.

Selain kedua tersangka, barang bukti yang diamankan adalah surat sertifikat palsu yang diduplikasi dengan nama yang sama, atas nama Nursiati.

Surat yang digandakan menjadi 4 tersebut yakni, surat hak milik No : 14-14, Desa Gerbo, kemudian surat NIB: 12.06.02.12. 02081. letak tanah, dan terakhir akte pendirian 15-12-1975.

Baca Juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK

"Selain dokumen surat sertifikat tanah palsu tersebut, kami mendapati jika akte nikah keduanya juga palsu," tegasnya.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan 264 KUHP atau 263 KUHP.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk memburu si pembuat dokumen palsu ini," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.