Selasa, 28 Jul 2026 02:09 WIB

Palsukan Surat Tanah, Pasutri ini Diamankan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Rabu, 22 Jan 2020 18:46 WIB
Pasangan suami istri diamankan setelah terbukti memalsukan surat tanah
Pasangan suami istri diamankan setelah terbukti memalsukan surat tanah

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Pasuruan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena menggunakan surat tanah dan surat akta nikah palsu yang digunakan mereka untuk berhutang. 

Pasutri itu adalah Nursiati (44), warga Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Syamsul Arifin (41), warga Jalan Cipto GG 2, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Tutur

"Kedua tersangka kami tangkap lantaran kasus pemalsuan surat tanah," kata Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Joko Santosa, Rabu (22/1/2020).

Ia menyebut, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial IS, warga Dawuhan Sengon, Kecanatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini bermula dari utang piutang pada bulan Mei 2018 silam. Saat itu, kedua tersangka datang ke rumah korban untuk menjaminkan sertifikat tanahnya sebesar Rp 60 Juta.

Dua tahun berselang, saat korban butuh uang, kedua tersangka berbelit-belit. Upaya penagihan pun gagal hingga beberapa kali.

Parahnya lagi, korban pun dibuat geram saat mendapati sertifikat tahan tersangka yang dijaminkan kepadanya adalah sertifikat palsu.

Baca Juga: Viral Ricuh di Pintu Masuk Bromo, TNBTS Klaim Pemukulan Refleks Bela Diri

Korban kemudian melaporkan pasutri tersebut ke Mapolsek Purwodadi, Polres Pasuruan.

"Korban berbelit saat ditagih. Saat dua tahun berselang korban mengetahui sertifikat itu palsu," ujarnya.

Selain kedua tersangka, barang bukti yang diamankan adalah surat sertifikat palsu yang diduplikasi dengan nama yang sama, atas nama Nursiati.

Surat yang digandakan menjadi 4 tersebut yakni, surat hak milik No : 14-14, Desa Gerbo, kemudian surat NIB: 12.06.02.12. 02081. letak tanah, dan terakhir akte pendirian 15-12-1975.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Selain dokumen surat sertifikat tanah palsu tersebut, kami mendapati jika akte nikah keduanya juga palsu," tegasnya.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan 264 KUHP atau 263 KUHP.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk memburu si pembuat dokumen palsu ini," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.