Minggu, 07 Jun 2026 03:29 WIB

Sakit Hati, Pemuda ini Posting Foto Syur Mantan Pacar di Facebook

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti postingan tersangka di Facebook
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti postingan tersangka di Facebook

jatimnow.com - Mengaku sakit hati, Sudahnan mengunggah foto syur atau berkonten asusila milik seorang wanita melalui akun Facebook-nya. Foto yang diunggah pemuda 25 asal Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, itu adalah milik mantan pacarnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melihat fotonya diposting oleh akun Facebook Ta Gita Rustika. Korban sempat melakukan komunikasi dengan pelaku yang tak lain merupakan mantan pacarnya di dunia maya.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Dalam komunikasinya, korban meminta pelaku untuk menghapus postingan foto tersebut, tetapi pelaku bersedia. Pelaku bahkan mengirimkan pesan ancaman kepada korban serta meminta sejumlah uang.

"Jika tidak diberi uang, pelaku mengancam akan terus mengunggah foto korban yang lain," ujar Calvijn, Senin (13/1/2019).

Baca Juga: Mulai Sore Ini Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Ditutup Total

Mendapat ancaman itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Trenggalek yang kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pemegang akun Facebook tersebut. Tim Satreskrim Polres Trenggalek kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku mendapatkan foto tersebut dari hasil screenshoot saat sedang video call dengan korban. Jadi pelaku dengan korban ini dulu sempat dekat dan sering video call," jelas Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini.

Baca Juga: Ambil Sumpah dan Janji 88 PNS Formasi 2024, Ini Pesan Wabup Trenggalek

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati, karena korban dianggap sebagai pemberi harapan palsu (PHP). Dari tangannya, penyidik menyita barang bukti berupa handphone berikut SIM Card.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.