Rabu, 22 Jul 2026 11:47 WIB

Sakit Hati, Pemuda ini Posting Foto Syur Mantan Pacar di Facebook

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti postingan tersangka di Facebook
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti postingan tersangka di Facebook

jatimnow.com - Mengaku sakit hati, Sudahnan mengunggah foto syur atau berkonten asusila milik seorang wanita melalui akun Facebook-nya. Foto yang diunggah pemuda 25 asal Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, itu adalah milik mantan pacarnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melihat fotonya diposting oleh akun Facebook Ta Gita Rustika. Korban sempat melakukan komunikasi dengan pelaku yang tak lain merupakan mantan pacarnya di dunia maya.

Baca Juga: 449 Jemaah Haji Trenggalek Tiba di Kampung Halaman, 3 Wafat di Tanah Suci

Dalam komunikasinya, korban meminta pelaku untuk menghapus postingan foto tersebut, tetapi pelaku bersedia. Pelaku bahkan mengirimkan pesan ancaman kepada korban serta meminta sejumlah uang.

"Jika tidak diberi uang, pelaku mengancam akan terus mengunggah foto korban yang lain," ujar Calvijn, Senin (13/1/2019).

Baca Juga: Ribuan Mitra MBG di Trenggalek Gelar Aksi Damai, Dukung Program Tetap Berlanjut

Mendapat ancaman itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Trenggalek yang kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pemegang akun Facebook tersebut. Tim Satreskrim Polres Trenggalek kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku mendapatkan foto tersebut dari hasil screenshoot saat sedang video call dengan korban. Jadi pelaku dengan korban ini dulu sempat dekat dan sering video call," jelas Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati, karena korban dianggap sebagai pemberi harapan palsu (PHP). Dari tangannya, penyidik menyita barang bukti berupa handphone berikut SIM Card.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.