Tiga Penadah Motor Curian di Situbondo Diringkus
- Penulis : Hafiluddin Ahmad
- | Senin, 06 Jan 2020 09:44 WIB
jatimnow.com - Tim Resmob Polres Situbondo meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan (curanmor) di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.
Ketiganya adalah NW (48), warga Arjasa, MK (37) dan AH (47) berasal dari Banyuwangi ditangkap Tim Resmbob Polres Situbondo yang dipimpin Bripka Hudoyo berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri menerangkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan diduga sebagai penadah curanmor dan berdasarkan barang bukti yang didapatkan.
"Ketiganya diamankan dan dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan serta pengembangan untuk mengungkap pelaku dalam kasus curanmor itu," kata Iptu Nuri, Selasa (6/1/2019).
Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap
Ia menyebut, sebelumnya Surya Anggap Dipa (15), melaporkan terjadinya curanmor di rumahnya pada 16 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 wib.
Saat terbangun dari tidurnya, korban melihat sepeda motor Honda Supra 125 miliknya telah hilang.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi
"Kendaraan sudah diganti plat nomor," ujarnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-22748-tiga-penadah-motor-curian-di-situbondo-diringkus