Minggu, 07 Jun 2026 01:46 WIB

Jelang Pilkada, 231 Pejabat di Blitar Dimutasi

  • Penulis : CF Glorian
  • | Sabtu, 04 Jan 2020 13:08 WIB
Mutasi 231 pejabat di Blitar oleh Bupati Rijanto
Mutasi 231 pejabat di Blitar oleh Bupati Rijanto

jatimnow.com - Bupati Blitar, Rijanto melakukan mutasi 231 pejabat sebelum masa larangan kepala daerah memutasi pejabat berlaku pada 8 Januari 2020.

Rijanto mengaku telah menerima surat dari Bawaslu terkait aturan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bagi daerah peserta Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Tak Terima Dimutasi, ASN di Tulungagung Tak Masuk Kantor

"Saya baru saja mendapat surat dari Bawaslu. Semua daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak untuk mengadakan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Penetapan (Paslon) tanggal 8 Juli 2020," ujarnya, Jumat (3/1/2020).

"Berarti kalau ditarik kebelakang, saya punya waktu untuk bisa menata organisasi hasil seleksi termasuk penyesuaian nomenklatur paling lambat 8 Januari 2020. Saya sampaikan terima kasih atas kerja keras panitia seleksi," sambungnya.

Melalui surat Nomor 404/K.JI-03/PM.00.02/XII/2019, Bawaslu menyampaikan larangan rotasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Baca Juga: Sesuaikan Dengan SOTK, Sejumlah OPD di Trenggalek Berganti Nama

Ini diperbolehkan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (dalam negeri)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Mutasi 79 Pejabat Pemkot

Hakam menambahkan, akan ada sanksi tegas bagi kepala daerah peserta Pilkada 2020 jika melanggarnya. Sanksi itu berupa pembatalan sebagai calon oleh penyelenggara pemilu.

"Dan pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat 5, berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.