Pukul Rekan Kerja, Karyawan Advertising Masuk Penjara
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Kamis, 02 Jan 2020 18:18 WIB
jatimnow.com - Akibat cek cok dengan rekan kerjanya, Agus Setiawan (28), warga Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung akhirnya masuk penjara. Karyawan advertising itu ditangkap setelah menganiaya rekannya.
Agus ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah dilaporkan Dimas Santoso (19) warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, rekan kerjanya.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Laporan itu dilakukan Dimas lantaran akibat penganiayaan yang dilakukan Agus, ia mengalami luka robek pada pipi kiri korban hingga mendapat dua jahitan.
"Pihak keluarga korban tidak terima, sehingga melaporkan pelaku, hingga kami amankan pelaku," ujar Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto, Kamis (02/01/2019).
Rudi menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula saat pelaku dan korban sedang bekerja di sebuah jasa advertising. Saat itu, ada pelanggan yang mengambil pesanan banner. Selanjutnya, korban yang ketika itu berada di depan lantas meminta pelaku yang bertugas mencetak untuk mengambilkan banner tersebut.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Namun ternyata, banner yang dipesan tersebut belum jadi. Hal itulah yang menimbulkan kesalahpahaman antara korban dengan pelaku. Keduanya pun sempat cekcok mulut dan berujung pada pemukulan.
"Akibat pukulan pelaku, pipi korban robek dan mengeluarkan darah," kata Rudi.
Mengetahui korban terluka, pelaku sempat mengantar korban berobat ke dokter di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru. Korban diarahkan ke RSUD dr Iskak karena lukanya harus dijahit.
Baca Juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair yang Digelar Disnakertrans Tulungagung
Sepulang dari rumah sakit, ternyata korban tidak terima dengan perlakuan pelaku. Dengan ditemani keluarganya, korban melapor ke Polsek Tulungagung Kota.
"Tersangka mengaku menganiaya korban karena emosi sesaat saja. Kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 jo ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," tandas Rudi.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-22673-pukul-rekan-kerja-karyawan-advertising-masuk-penjara