Minggu, 14 Jun 2026 07:52 WIB

Pukul Rekan Kerja, Karyawan Advertising Masuk Penjara

Pelaku (kiri) diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota
Pelaku (kiri) diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota

jatimnow.com - Akibat cek cok dengan rekan kerjanya, Agus Setiawan (28), warga Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung akhirnya masuk penjara. Karyawan advertising itu ditangkap setelah menganiaya rekannya.

Agus ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah dilaporkan Dimas Santoso (19) warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, rekan kerjanya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Laporan itu dilakukan Dimas lantaran akibat penganiayaan yang dilakukan Agus, ia mengalami luka robek pada pipi kiri korban hingga mendapat dua jahitan.

"Pihak keluarga korban tidak terima, sehingga melaporkan pelaku, hingga kami amankan pelaku," ujar Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto, Kamis (02/01/2019).

Rudi menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula saat pelaku dan korban sedang bekerja di sebuah jasa advertising. Saat itu, ada pelanggan yang mengambil pesanan banner. Selanjutnya, korban yang ketika itu berada di depan lantas meminta pelaku yang bertugas mencetak untuk mengambilkan banner tersebut.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Namun ternyata, banner yang dipesan tersebut belum jadi. Hal itulah yang menimbulkan kesalahpahaman antara korban dengan pelaku. Keduanya pun sempat cekcok mulut dan berujung pada pemukulan.

"Akibat pukulan pelaku, pipi korban robek dan mengeluarkan darah," kata Rudi.

Mengetahui korban terluka, pelaku sempat mengantar korban berobat ke dokter di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru. Korban diarahkan ke RSUD dr Iskak karena lukanya harus dijahit.

Baca Juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair yang Digelar Disnakertrans Tulungagung

Sepulang dari rumah sakit, ternyata korban tidak terima dengan perlakuan pelaku. Dengan ditemani keluarganya, korban melapor ke Polsek Tulungagung Kota.

"Tersangka mengaku menganiaya korban karena emosi sesaat saja. Kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 jo ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," tandas Rudi.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.