Tujuh Napi di Lapas Klas IIB Tulungagung Terima Remisi Natal
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Sabtu, 21 Des 2019 09:15 WIB
jatimnow.com - Tujuh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung mendapatkan remisi Natal tahun ini. Mereka mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman sebanyak 1 bulan.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giataja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Dedi Nugroho mengatakan napi mendapatkan remisi ini merupakan narapidana yang beragama Kristen.
Baca Juga: Lapas Tulungagung Gelar Razia dan Tes Urine Untuk Warga Binaan dan Petugas
Jumlah narapidana dan tahanan yang beragama Kristen di Lapas ini, sebanyak 12 orang. Namun yang menerima remisi hanya tujuh orang karena lima diantaranya belum memenuhi syarat.
"Lima menerima remisi dan tujuh napi belum. Bagi yang menerima hanya narapidana beragama Kristen saja karena ini merupakan remisi perayaan Natal," ujarnya, Sabtu (21/12/2019).
Ia melanjutkan, napi mendapatkan remisi Natal merupakan narapidana kasus narkoba dan pidana umum. Jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan.
Baca Juga: Lapas Tulungagung Raih Juara 1 Kategori Lapas Terbaik se Indonesia
Terdapat beberapa syarat bagi narapidana untuk memperoleh remisi ini, diantaranya harus sudah menjalani masa hukuman minimal satu tahun, dan menunjukkan kelakukan baik selama berada dalam lapas.
"Yang kita ajukan untuk mendapat remisi natal dikabulkan semua," ujarnya.
Baca Juga: 382 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Idul Fitri, 4 Orang Langsung Bebas
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-22306-tujuh-napi-di-lapas-klas-iib-tulungagung-terima-remisi-natal