Rabu, 22 Jul 2026 12:54 WIB

Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kami akan Banding!

Gus Nur usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya
Gus Nur usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendsitribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan. Dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan," kata Hakim Slamet membacakan putusannya di PN Surabaya, Kamis, (24/10/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Selain itu, majelis hakim menolak semua pledoi dari Gus Nur. Ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: 

Menanggapi putusan ini, terdakwa mengaku banding, sedangkan Jaksa pikir-pikir.

Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa kasus pencemaran nama baik, Gus Nur angkat bicara. Ia menyebut telah difitnah terlebih dahulu, sebelum melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada Generasi Muda NU.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Gus Nur pun tidak terima dengan putusan majelis hakim. Ia langsung mengajukan banding di hadapan majelis halim dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami akan banding," tegasnya.

Mendengar permintaan itu, majelis hakim langsung melemparkan hasil putusannya ke JPU. Pihak JPU pun terlihat kurang puas dengan putusan sidang.

"Jaksa pikir-pikir dulu," kata salah satu JPU.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Ketidakpuasan JPU, lantaran hasil putusan dinilai tidak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya pada saat tuntutan, Tim JPU mengajukan 2 tahun penjara untuk Gus Nur.

Kasus ini bermula dari Gus Nur diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU, dalam video berdurasi satu menit 26 detik di media sosial.

Ia dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018. Atas dasar itulah, polisi menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pada November 2018.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.