Minggu, 07 Jun 2026 01:51 WIB

Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kami akan Banding!

Gus Nur usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya
Gus Nur usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendsitribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan. Dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan," kata Hakim Slamet membacakan putusannya di PN Surabaya, Kamis, (24/10/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Selain itu, majelis hakim menolak semua pledoi dari Gus Nur. Ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: 

Menanggapi putusan ini, terdakwa mengaku banding, sedangkan Jaksa pikir-pikir.

Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa kasus pencemaran nama baik, Gus Nur angkat bicara. Ia menyebut telah difitnah terlebih dahulu, sebelum melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada Generasi Muda NU.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Gus Nur pun tidak terima dengan putusan majelis hakim. Ia langsung mengajukan banding di hadapan majelis halim dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami akan banding," tegasnya.

Mendengar permintaan itu, majelis hakim langsung melemparkan hasil putusannya ke JPU. Pihak JPU pun terlihat kurang puas dengan putusan sidang.

"Jaksa pikir-pikir dulu," kata salah satu JPU.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Ketidakpuasan JPU, lantaran hasil putusan dinilai tidak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya pada saat tuntutan, Tim JPU mengajukan 2 tahun penjara untuk Gus Nur.

Kasus ini bermula dari Gus Nur diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU, dalam video berdurasi satu menit 26 detik di media sosial.

Ia dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018. Atas dasar itulah, polisi menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pada November 2018.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.