Rabu, 10 Jun 2026 13:34 WIB

Pembacokan Pemuda di Kota Probolinggo Dipicu Dendam

Rivan (pakai kerpus), salah satu pelaku pembacokan terhadap Dani, diamankan di Mapolres Probolinggo Kota
Rivan (pakai kerpus), salah satu pelaku pembacokan terhadap Dani, diamankan di Mapolres Probolinggo Kota

jatimnow.com - Tewasnya Muhammad Dani (21), warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, akibat luka bacok, menyeret Rivan Effendi (19), warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, kota setempat, sebagai tersangka.

Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji mengatakan, setelah ditangkap, dalam pemeriksaan Rivan mengaku membacok korban pada Rabu (16/10/2019) malam. Rivan membacok korban lantaran ia emosi kepada korban, setelah pesta minuman keras (miras) di lokasi kejadian.

Baca Juga: Viral Pocong Bercelurit di Makam Probolinggo Bikin Resah Warga

"Saat korban sedang bertengkar dengan temannya, pelaku melerai. Namun korban justru memukul pelaku," kata Imam, Senin (21/10/2019).

Dalam pengaruh miras, Rivan yang tidak terima dipukul korban, langsung mengambil sebilah celurit milik Salim, temannya. Tanpa banyak kata lagi, Rivan langsung membacok korban.

Baca juga: 

Baca Juga: Pedagang Ayam di Malang Tega Bacok Teman, Ini Motifnya

"Korban mengalami luka bacok di kepala dan paha. Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian," terang Imam.

Imam memaparkan, sebelum kejadian, korban bersama 11 temannya menggelar pesta miras oplosan berupa arak di area kolam pancing Sumber Wetan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dari lokasi itu, korban bersama pelaku dan lima rekannya, kembali pesta miras kedua di pemandian Sumber Ardi, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

"Pelaku membacok korban karena emosi dan dalam pengaruh miras," tegasnya.

Baca Juga: Analisis CCTV Kecelakaan Rombongan Anggota DPR RI Hilman Mufidi di Probolinggo

Dari lokasi kejadian, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menyita barang bukti sebilah celurit, sarung celurit, sepasang sandal jepit serta motor Vixion milik korban.

Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan dan mengakibatkan korban meningal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.