Jumat, 12 Jun 2026 12:20 WIB

Sederet Sanksi Menanti Bidan dan Dokter yang Diduga Selingkuh

Dua anggota Unit PPA Polres Mojokerto Kota menggiring sang bidan, Selasa (1/10/2019)
Dua anggota Unit PPA Polres Mojokerto Kota menggiring sang bidan, Selasa (1/10/2019)

jatimnow.com - Bidan istri polisi yang digerebek saat berduaan dengan dokter di sebuah rumah di Kota Mojokerto, terancam kehilangan pekerjaannya. Bidan dan dokter yang diduga selingkuh itu sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, kota setempat.

Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto dr Sugeng Mulyadi mengatakan, sang dokter merupakan dokter spesialis orthopedi yang sudah berdinas sejak tahun 2011 lalu.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Nonaktifkan Oknum ASN Puskesmas Krejengan Diduga Selingkuh

"Benar keduanya pegawai rumah sakit ini. Untuk fungsional dokter spesialis ahli orthopedi tulang belakang dan bekerja sejak 2011 lalu," kata Sugeng, saat di hubungi jatimnow.com, Kamis (3/10/2019).

Baca juga:  Diduga Selingkuh, Seorang Bidan Digerebek saat Berduaan dengan Dokter

Sugeng melanjutkan, dokter itu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2016. Sedangkan sang bidan, bertugas di bagian Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) dan diangkat menjadi pegawai sejak 3 tahun lalu atau 2016.

Baca Juga: 3.386 Pasutri di Kediri Cerai Sepanjang 2025, Faktor Ekonomi dan Istri Selingkuh Paling Banyak

Petinggi RSUD dr Wahidin Sudirohusodo buka suara soal bidan dan dokter mereka yang digerebek atas dugaan selingkuhPetinggi RSUD dr Wahidin Sudirohusodo buka suara soal bidan dan dokter mereka yang digerebek atas dugaan selingkuh

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian, karena dari dasar hasil itu, impeknya bisa kalau memang terbukti akan ada tindakan sesuai beratnya kasus," jelasnya.

Jika terbukti, sambung Sugeng, maka bidan dan dokter itu akan ditindak. Untuk ASN akan diserahkan ke sistem pemerintahan kota dan TKD untuk punishment, sedangkan BLUD akan ditindaklanjuti rumah sakit.

Baca Juga: Kades yang Terlibat Skandal Perselingkuhan dengan Sekdes Dipolisikan Istri

"Kalau PNS akan diserahkan ke sistem pemerintahan kota, di sana ada inspektorat yang perlu melakukan pemeriksaan lagi dan TKD yang mempunyai aturan punishment. Kalau BLUD sanksi terberat ya bisa dikeluarkan atau dipecat kalau itu memang mengenai attitude. Kalau dokter kan PNS, jadi harus ikuti aturan PNS," tegasnya.

Bidan dan dokter itu digerebek oleh seorang polisi yang merupakan suami dari sang bidan dibantu perangkat kampung setempat pada Selasa (1/10/2019). Setelah itu, bidan dan dokter itu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk diperiksa.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.