Kamis, 23 Jul 2026 19:51 WIB

Lima WNA Overstay Dideportasi Imigrasi Blitar

  • Penulis : CF Glorian
  • | Rabu, 18 Sep 2019 19:08 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar
Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar, mendeportasi lima warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah kerjanya. Lima WNA yang dideportasi terdiri dari dua WN Jepang dan tiga WN Malaysia.

Dari lima WNA yang diamankan, tiga di antaranya yaitu WN Malaysia yang bernama Mohammad Raihan Nor Hakim, Dian Zuliana dan Muhammad Fausi. Ketiganya merupakan keturunan WNI dan lahir di Malaysia. Ketiganya sudah dideportasi ke Malaysia.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa

"Ketiganya lahir di sana sehingga menyandang WN Malaysia. Di Tulungagung, mereka berada di rumah orang tuanya," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Muhammad Akram, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, dua WN Jepang yang dideportasi lainnya yaitu Hoshiko Chihiro dan Hoshiko Uncha Kayla. Dua bersaudara itu merupakan hasil pernikahan campuran dan mendapatkan WN Jepang. Dua bersaudara itu overstay juga wilayah Tulungagung.

Baca Juga: Jenazah Santriwati Asal Kediri yang Terseret Ombak di Blitar Ditemukan

"Dua WN Jepang ini merupakan saudara hasil pernikahan campuran. Ibunya WNI asli Tulungagung yang berada di Jepang," tutur Akram.

Dengan hasil itu, total sudah ada sebelas WNA yang dideportasi sejak Bulan Januari hingga September 2019. Selain WN Malaysia dan Jepang, ada WN Timor Leste, Bangladesh, Thailand serta Lebanon. Satu WN Lebanon dideportasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Dia kami deportasi lewat Rudenim Surabaya karena belum tersedia tiket pesawat untuk deportasi," ujar Akram.

Selain mendeportasi 11 WNA, Kanim Blitar juga menangguhkan 44 permohonan paspor pada Juli-September 2019. Sejumlah permohonan paspor yang ditangguhkan itu dicurigai sebagai TKI non-prosedural.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.