Sergap Pengedar, Polisi Temukan Sabu 10 Gram dalam Lipatan Sarung
- Penulis : Arry Saputra
- | Kamis, 05 Sep 2019 15:18 WIB
jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba asal Sidotopo, Surabaya ditangkap polisi saat menunggu pelanggan di depan sebuah minimarket Jalan Simokerto, Surabaya. Dari tangan sang pengedar, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 10,40 gram.
Penangkapan itu dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Jatim sekitar pukul 20.30 Wib, Jumat (30/8/2019). Pengedar itu diketahui beranama Firman Zulkarnain (28). Sabu yang hendak diedarkannya itu disembunyikan di dalam sarung yang ia kenakan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, timnya memburu sang pengedar setelah mendapat informasi dari masyarakat atas ulah sang pengedar yang meresahkan.
"Selain tersangka, tim kami juga menyita barang bukti sabu seberat 10,40 gram," ungkap Ginting, Jumat (5/9/2019).
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Menurut Ginting, sabu dengan berat kotor 10,40 gram itu dikemas dalam satu klip plastik. Plastik berisi sabu itu disimpan tersangka dalam lipatan sarung warna coklat yang dipakai tersangka.
"Selain barang bukti sabu, tim kami juga menyita satu unit HP merk Samsung warna putih dan sehelai sarung,"
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
Pengedar ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meski begitu, Tim Ditresnarkoba Polda Jatim masih akan terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan tersangka.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-19437-sergap-pengedar-polisi-temukan-sabu-10-gram-dalam-lipatan-sarung