Rabu, 22 Jul 2026 03:51 WIB

Insiden di Asrama Kalasan Surabaya Seret Veronica Koman Jadi Tersangka

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka

jatimnow.com - Insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan Surabaya menyeret Veronica Koman (VK) sebagai tersangka. Penetapan Veronica sebagai tersangka diumumkan langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Veronica merupakan orang ketiga yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah Tri Susanti dan SA, yang saat ini sudah ditahan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dan bukti-bukti hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi. Veronica diketahui memposting insiden di Asrama Kalasan untuk memprovokasi dan menyebarkan hoaks.

"Hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti, ada pengembangan yang awalnya kami jadikan saksi. Dari hasil gelar perkara kami memutuskan yang memeriksa tiga saksi dan tiga saksi ahli, akhirnya ditetapkan tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Luki menyatakan bahwa surat panggilan terhadap Veronica telah dikirim bersamaan dengan tersangka Tri Susanti. Namun,Veronica tidak hadir lantaran diketahui sedang berada di luar negeri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Kami sudah layangkan dua surat pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," tutur Luki.

Untuk memburu Veronica, Polda Jatim akan bekerjasama dengan Mabes Polri, Interpol dan BIN untuk mengetahui keberadaannya.

"Saat ini kami akan bekerjasama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas dengan Interpol, karena yang bersangkutan berada di luar negeri," ujarnya.

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Tes Urine Puluhan Anggota Polres Kediri Kota

Penyidik mejerat Veronica dengan pasal berlapis.

"VK kami tetapkan menjadi tersangka. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008," tegas Luki.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.