Rabu, 22 Jul 2026 05:23 WIB

Insiden Asrama Kalasan

Tri Susanti Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam di Polda Jatim

Tri Susanti saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim
Tri Susanti saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi akhirnya ditahan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Susi ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.05 Wib, Selasa (3/9/2019) dan langsung digiring menuju ruang tahanan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Sahid, Kuasa Hukum Susi mengatakan, kliennya ditahan dalam waktu 1x24 jam. Susi ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Ya, sementara Bu Susi ada penahanan 1x24 jam. Pasalnya sesuai panggilan, Pasal 45A atau Jo Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong," kata Sahid di Mapolda Jatim.

Menurut Sahid, dalam pemeriksaan tersebut, Susi mendapat 37 pertanyaan terkait kejadian pada 14 hingga 17 Agustus 2019. Susi ditanya seputar patahnya bendera hingga pengepungan di Asrama Kalasan Surabaya.

Baca juga:  Polisi Jerat Tri Susanti Penyebaran Hoaks dan Penghasutan

Sahid mengaku kecewa atas keputusan penyidik menahan kliennya. Menurutnya, penahanan terhadap Susi tidak sesuai dengan undang-undang.

"Sebagai tim kuasa hukum, sangat kecewa. Karena sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 itu kan kan tidak harus ditahan. Artinya, masalah pasal itu tidak harus ditahan," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Kecuali pasal lain yang berkaitan dengan menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan tidak kooperatif. Ini kan sudah terpenuhi semua dan tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," tambah Sahid.

Disinggung soal pemeriksaan, Sahid mengatakan jika saat diperiksa tidak ada diskriminasi yang dilakukan oleh Susi. Unsur hanya tercantum dalam surat pemanggilan.

"Tidak ada, cuma dalam panggilan memang ada. Cuma ketika ditanya itu, tidak ada sangkut pautnya dengan itu. Fokus Pasal 28 ayat 2 masalah IT saja," bebernya.

Meski kecewa, Sahid menyatakan bila kondisi kliennya dalam keadaan sehat dan sudah siap menerima keputusan penyidik untuk ditahan.

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Tes Urine Puluhan Anggota Polres Kediri Kota

"Kondisi Bu Susi sehat, Alhamdulillah dia tegar dan udah siap dengan keadaan seperti ini," tuturnya.

Setelah kliennya ditahan, Sahid dan timnya akan memikirkan upaya hukum selanjutnya. Pihaknya akan mempelajari untuk penangguhan penahanan atau peralihan penahanan.

"Kami masih pelajari, kami hanya memikirkan upaya hukum yang selanjutnya kan gitu. Praperadilan belum kita pikirkan, masih mau diskusi dengan tim kuasa hukum," pungkas Sahid.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.