Sabtu, 06 Jun 2026 13:15 WIB

Insiden Asrama Kalasan

Tri Susanti Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam di Polda Jatim

Tri Susanti saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim
Tri Susanti saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi akhirnya ditahan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Susi ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.05 Wib, Selasa (3/9/2019) dan langsung digiring menuju ruang tahanan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Sahid, Kuasa Hukum Susi mengatakan, kliennya ditahan dalam waktu 1x24 jam. Susi ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Ya, sementara Bu Susi ada penahanan 1x24 jam. Pasalnya sesuai panggilan, Pasal 45A atau Jo Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong," kata Sahid di Mapolda Jatim.

Menurut Sahid, dalam pemeriksaan tersebut, Susi mendapat 37 pertanyaan terkait kejadian pada 14 hingga 17 Agustus 2019. Susi ditanya seputar patahnya bendera hingga pengepungan di Asrama Kalasan Surabaya.

Baca juga:  Polisi Jerat Tri Susanti Penyebaran Hoaks dan Penghasutan

Sahid mengaku kecewa atas keputusan penyidik menahan kliennya. Menurutnya, penahanan terhadap Susi tidak sesuai dengan undang-undang.

"Sebagai tim kuasa hukum, sangat kecewa. Karena sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 itu kan kan tidak harus ditahan. Artinya, masalah pasal itu tidak harus ditahan," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Kecuali pasal lain yang berkaitan dengan menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan tidak kooperatif. Ini kan sudah terpenuhi semua dan tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," tambah Sahid.

Disinggung soal pemeriksaan, Sahid mengatakan jika saat diperiksa tidak ada diskriminasi yang dilakukan oleh Susi. Unsur hanya tercantum dalam surat pemanggilan.

"Tidak ada, cuma dalam panggilan memang ada. Cuma ketika ditanya itu, tidak ada sangkut pautnya dengan itu. Fokus Pasal 28 ayat 2 masalah IT saja," bebernya.

Meski kecewa, Sahid menyatakan bila kondisi kliennya dalam keadaan sehat dan sudah siap menerima keputusan penyidik untuk ditahan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Kondisi Bu Susi sehat, Alhamdulillah dia tegar dan udah siap dengan keadaan seperti ini," tuturnya.

Setelah kliennya ditahan, Sahid dan timnya akan memikirkan upaya hukum selanjutnya. Pihaknya akan mempelajari untuk penangguhan penahanan atau peralihan penahanan.

"Kami masih pelajari, kami hanya memikirkan upaya hukum yang selanjutnya kan gitu. Praperadilan belum kita pikirkan, masih mau diskusi dengan tim kuasa hukum," pungkas Sahid.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.