Selasa, 09 Jun 2026 19:04 WIB

Selama Dua Minggu, 93 Pengedar Narkoba di Sidoarjo Diringkus

93 tersangka narkoba hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran dipamerkan
93 tersangka narkoba hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran dipamerkan

jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus 93 orang yang terlibat peredaran narkotika. Tersangka yang terdiri dari 92 laki-laki dan 1 perempuan itu ditangkap dari 70 kasus yang diungkap.

Dari 70 kasus yang berhasil dibongkar, ada dua kasus mencolok yang termasuk jaringan narkoba cukup besar di Sidorjo. Jaringan pertama dengan tersangka Johan Arifin yang diduga merupakan jaringan Lapas di Madura. Ganja seberat 12.763,28 gram disita dari tangan tersangka ini.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Dari tersangka, selain mengamankan daun ganja kering, kami juga amankan senpi (senjata api) rakitan dan proyektilnya," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (2/9/2019).

Zain menambahkan, dari pengakuan tersangka Johan, senpi itu didapat dari bosnya. Dan hingga saat ini, Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo masih terus memburu pemilik senpi itu.

"Kami terus dalami terkait kepemilikan senjata api tersebut," tegas Zain.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Jaringan narkoba kedua yang berhasil diungkap yaitu dengan tersangka bernama Imron yang merupakan pengedar sabu. Dari tangan tersangka Imron, disita sabu seberat 220,46 gram.

Selain itu, dalam ungkap kasus narkoba ini, penyidik juga menyita menyita pil ineks 2 butir, dobel L 7.990 butir, 73 hanphone dan 3 unit sepeda motor serta sejumlah uang tunai.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Ungkap kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek se Sidoarjo selama dua minggu mulai 15 Juli hingga 26 Agustus 2019.

Jeratan pasal diterapkan berbeda-beda untuk 93 tersangka tersebut. Mulai dari Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.