Sabtu, 06 Jun 2026 18:30 WIB

Insiden Asrama Kalasan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Tri Susanti Ditahan?

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Menjadi tersangka ujaran kebencian dan penghasutan atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya (Asrama Kalasan), Tri Susanti tengah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca juga: Jadi Tersangka Insiden Asrama Kalasan, Tri Susanti Datangi Polda Jatim

Baca Juga: ITS Gelar Bedah Film Pesta Babi di Tengah Polemik Nasional

Susi dijerat beberapa pasal, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan untuk penahanan terhadap tersangka Susi menjadi kewenangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Itu tergantung penyidik," katanya, Senin (2/9/2019).

Ia menjelaskan, penahanan bisa dilakukan oleh penyidik sesuai kebutuhan apabila dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan," pungkasnya.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid memberikan tanggapan terkait potensi penahanan yang bisa dilakukan terhadap kliennya.

Ia menyebut jika penyidik Polda Jatim akan bertindak profesional dan jelas dalam penanganan kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua (Asrama Kalasan) di Jalan Kalasan, Surabaya.

Baca Juga: Ada Apa dengan Film Pesta Babi?

"Perkara yang tengah dialami oleh Bu Susi tidak ada penahanan dan tidak wajib untuk ditahan," katanya. 

Menurutnya, kliennya bisa ditahan jika ada indikasi menghilangkan barang bukti. Namun, Tri Susanti telah menyerahkan semua barang bukti dan tidak melarikan diri.

"Nah barang buktinya kan disita semua. Kita juga kooperatif. Waktu sakit kita konfirmasi," ujarnya.

Sahid melanjutkan, selain menghilangkan barang bukti, indikasi lain untuk bisa menahan kliennya yaitu jika mengulangi tindak pidana lagi.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Jadi saya yakin dia tidak mengulangi. Saya yakin polisi profesional dan transparan tapi sesuai aturan," tukasnya.

Sebelumnya, setelah menetapkan Susi sebagai tersangka, polisi juga menyebut satu nama lain yang menjadi tersangka yakni SA.

SA merupakan satu diantara enam orang saksi yang sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penetapan SA sebagai tersangka bersamaan dengan Tri Susanti korlap aksi ormas, berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.