Insiden Asrama Kalasan
Tri Susanti Batal Datangi Pemeriksaan Sebagai Tersangka
- Penulis : Jajeli Rois
- | Jumat, 30 Agu 2019 14:27 WIB
jatimnow.com - TS atau Tri Susanti alias Susi, tersangka dugaan kasus penyebaran hoaks dan penghasutan dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan Surabaya, batal diperiksa.
Tri Susanti dijadwalkan diperiksa Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada pukul 13.00 Wib, Jumat (30/8/2019). Namun sekitar pukul 13.40 Wib, Tri Susanti tidak datang ke Polda Jatim dan hanya diwakili Sahid, kuasa hukumnya.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
"Tidak bisa hadir karena sakit," kata Sahid kepada wartawan di depan Gedung Subdit V Siber.
Sahid menambahkan, kliennya sakit karena kelelahan, tapi sudah berobat ke dokter.
Baca juga: Jadi Tersangka Insiden Asrama Kalasan, Tri Susanti Kembali Diperiksa
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
"Sudah ke dokter, nggak perlu rawat inap," ungkapnya.
Kedatangan Sahid menemui penyidik, juga mengajukan rencana pemanggilan ulang terhadap TS.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
"Ini kita sampaikan ke penyidik. Mungkin Senin atau Selasa akan memenuhi panggilan. Juga menyiapkan kelengkapan lainnya," tambahnya.
Polda Jatim menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka penyebaran hoaks dan penghasutan. Politisi Partai Gerindra itu dijerat UU ITE, Pasal 160 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-19292-tri-susanti-batal-datangi-pemeriksaan-sebagai-tersangka