Selasa, 28 Jul 2026 04:31 WIB

Prostitusi Berkedok Spa Libatkan Anak di Kediri Dibongkar

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton membeberkan tersangka dan barang bukti
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton membeberkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Praktik prostitusi berkedok pantai pijat dan spa di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dibongkar polisi. Dari praktik prostitusi terselubung itu terungkap fakta bahwa pemilik pijat dan spa mempekerjakan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, Liyan Permata Putra (32) warga perum wilis Indah, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri selaku pemilik panti pijat dan spa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pilu Suami di Kediri Temukan Istri Tewas Memeluk Magic Com Sepulang Kerja

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton menuturkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan panti pijat dan spa yang dikelola oleh tersangka menyediakan jasa pijat plus.

Tim satreskrim kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan dua terapis yang masih berusia di bawah umur sedang melayani seorang tamu di sebuah ruang pijat.

Baca Juga: PBNU Kirim Tim Survey Lokasi Muktamar ke Ponpes Lirboyo Kediri, Ini Hasilnya

"Saat digerebek, ternyata memang benar panti pijat dan spa tersebut menyediakan layanan pijat plus," tutur Roni, Jumat (2/8/2019).

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kediri mengamankan dua terapis lain yang masih berusia di bawah umur. Keempat terapis tersebut kemudian dibawa ke mapolres untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka sudah melakukan aksinya sejak satu bulan lalu. Para terapis ini didapatkan dari media sosial.

Baca Juga: Dukung UMKM Go Global, BI Kediri Gelar Karya Kreatif Mataraman x DIGIMAFest

"Tarifnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," jelasnya.

Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, tisu basah serta seprei. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo pasal 761 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.