Kamis, 11 Jun 2026 06:26 WIB

Prostitusi Berkedok Spa Libatkan Anak di Kediri Dibongkar

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton membeberkan tersangka dan barang bukti
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton membeberkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Praktik prostitusi berkedok pantai pijat dan spa di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dibongkar polisi. Dari praktik prostitusi terselubung itu terungkap fakta bahwa pemilik pijat dan spa mempekerjakan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, Liyan Permata Putra (32) warga perum wilis Indah, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri selaku pemilik panti pijat dan spa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton menuturkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan panti pijat dan spa yang dikelola oleh tersangka menyediakan jasa pijat plus.

Tim satreskrim kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan dua terapis yang masih berusia di bawah umur sedang melayani seorang tamu di sebuah ruang pijat.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

"Saat digerebek, ternyata memang benar panti pijat dan spa tersebut menyediakan layanan pijat plus," tutur Roni, Jumat (2/8/2019).

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kediri mengamankan dua terapis lain yang masih berusia di bawah umur. Keempat terapis tersebut kemudian dibawa ke mapolres untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka sudah melakukan aksinya sejak satu bulan lalu. Para terapis ini didapatkan dari media sosial.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

"Tarifnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," jelasnya.

Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, tisu basah serta seprei. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo pasal 761 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.