Rabu, 22 Jul 2026 15:09 WIB

Bank Prima Diperintah Kembalikan Uang Rp 5 Miliar Milik Nasabah

Anugrah Yudo Wijtaksono (tengah) nasabah Bank Prima yang kehilangan uang Rp 5 miliar dan dua kuasa hukumnya
Anugrah Yudo Wijtaksono (tengah) nasabah Bank Prima yang kehilangan uang Rp 5 miliar dan dua kuasa hukumnya

jatimnow.com - Uang nasabah PT Prima Master Bank (PMB) atau Bank Prima, Anugrah Yudo Witjaksono raib Rp 5 miliar. Pihak Bank Prima diwajibkan mengganti uang nasabah serta juga membayar dendanya.

"Hakim memutuskan dengan bijak bahwa Prima Bank harus mengembalikan uang saya beserta bunga-bunganya," ujar Anugrah Yudo Wijtaksono kepada jatimnow.com, Sabtu (22/6/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Yudo menggugat Bank Prima karena tabungannya Rp 5 miliar hilang setelah dua kali memindahkan dana dari rekening giro ke tabungan Master Plus pada April 2018.

Sehari kemudian, Yudo mengecek tabungannya dan ternyata tidak tercatat pemindahan dana dari rekening giro masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke rekening Master Plus.

Dari hasil penelusuran, ada transaksi penarikan yang dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan dirinya. Uang tersebut diduga dialihkan ke rekening nasabah lain.

Yudo pun tak ingin membawa masalah ini ke ranah hukum dan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan serta minta uanya Rp 5 miliar kembali. Namun pihak bank tidak mau, sehingga Yudo bersama penasehat hukumnya menggugat Bank Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Proses persidangan di PN Surabaya berjalan. Pada Kamis (19/6/2019) majelis hakim yang diketuai Sifa'urosidin mengabulkan 6 tuntutan dari 12 tuntutan yang dilayangkan penggugat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

6 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim di antaranya, memerintahkan tergugat PT PMB (Bank Prima) untuk membayar bunga bank sejak Mei 2018 hingga November 2018 sejumlah Rp 175 juta dan mengembalikan uang penggugat Rp 5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Sifa'urosiddin membacakan putusan dan tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Yudo yang merupakan warga asal Wiyung Surabaya ini puas dengan putusan yang disampaikan majelis hakim.

"Saya puas atas keputusan hakim yang bijak, karena jelas Bank Prima melakukan perbuatan melanggar hukum, di mana sudah terbukti dari saksi fakta dan ahli," ungkap Yudo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Juga saksi yang didatangkan dari Prima Bank dari pegawai Prima Bank juga mengatakan bahwa semua slip setoran saya itu valid. RTGS saya juga dipalsukan, valid," jelasnya.

Yudo meminta tergugat atau Bank Prima untuk segera melaksanakan putusan dari majelis hakim.

"Kami meminta Bank Prima segera mengembalikan uang saya beserta bunganya," tegasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.