Senin, 08 Jun 2026 14:39 WIB

Napi Terorisme Ridwan Sungkar Bebas Murni dari Lapas Tulungagung

Ridwan Sungkar (baju coklat)
Ridwan Sungkar (baju coklat)

jatimnow.com - Ridwan Sungkar (47), narapidana teroris di Lapas Klas II B Tulungagung dibebaskan hari ini. Ridwan dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun.

Petugas lapas beserta tim Densus 88 mengawal proses pembebasan ini. Mereka mengantar Ridwan untuk pulang ke rumahnya di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Gelar Razia dan Tes Urine Untuk Warga Binaan dan Petugas

Kalapas Tulungagung, Erry Taruna mengatakan Ridwan Sungkar bebas setelah menjalani masa hukuman selama empat tahun, sejak 2015 lalu.

Sesuai data, narapidana ini mulai menjalani masa tahanan sejak April 2015 di tahanan Mako Brimob Jakarta. Setelah vonis turun, Ridwan kemudian dipindahkan ke Lapas Klas II B Tulungagung.

"Ridwan bebas murni dan tidak pernah mendapatkan remisi sehingga dia menjalani masa hukuman sesuai vonis," katanya, Selasa (2/4/2019).

Selama dalam tahanan, Ridwan dikenal ramah dan akrab dengan beberapa narapidana lain. Ridwan juga tidak pernah membuat ulah di dalam penjara. Meskipun begitu Ridwan tidak pernah mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah.

"Sama dengan napi teroris sebelumya, Noim Baasyir. Ridwan ini juga tidak pernah mengikuti kegiatan salat Jumat bersama narapidana lain," ujarnya.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Raih Juara 1 Kategori Lapas Terbaik se Indonesia

Dengan bebasnya Ridwan Sungkar, jumlah napi teroris di dalam Lapas Tulungagung sudah habis. Sebelumnya terdapat dua napi teroris lain yakni Dedi Refrizal dan Noeim Baasyir. Untuk Dedi Refrizal sudah dipindahkan ke Nusakambangan tahun lalu. Sedangkan Noeim Baasyir bebas pada bulan Februari lalu.

"Sel yang dahulu digunakan oleh Noiem Baasyir dan Ridwan Sungkar kini ditempati oleh narapidana kasus lain," pungkasnya.

Sebelumnya Ridwan Sungkar dtangkap oleh Tim Densus 88 di Malang, Maret 2015. Ridwan didakwa sebagai simpatisan ISIS karena pernah mengikuti pelatihan militer selama dua bulan di Suriah. Ridwan kemudian divonis selama 4 tahun, oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

Baca Juga: 382 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Idul Fitri, 4 Orang Langsung Bebas

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.