Polisi Tangkap Bandar Togel Online di Blitar
- Penulis : CF Glorian
- | Kamis, 14 Mar 2019 10:30 WIB
jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar meringkus Sulis Setiawan alias Bogleng (36) warga Ngaringan, Gandusari, Kabupaten Blitar. Sulis yang menjadi bandar togel online tersebut ditangkap polisi di rumahnya.
Saat meringkus pelaku, petugas mengamankan uang tunai Rp 1 juta, rekapan buku togel dan dua ATM bank nasional.
Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen, OJK Blokir Lebih dari 36 Ribu Rekening Judi Online
"Awalnya ada warga yang melapor, kemudian kami lakukan penyelidikan lalu kita tangkap SS ini dirumahnya," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Kamis (14/3/2019).
Pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 16.00 Wib, Rabu (13/3/2019). Selain menyita bukti transaksi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai tersangka untuk pasang angka.
Baca Juga: Tren Judol Meningkat, PANDI Blokir Puluhan Ribu Domain Selama Semester 1 2026
Barang bukti lain yang diamankan ialah handphone dan router wi-fi. Kini, pria yang menjadikan togel online sebagai pekerjaan tersebut diamankan di Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita lakukan pengembangan. Yang pasti pasalnya 303 KUHP tentang perjudian," tukasnya.
Baca Juga: Dinsos Kota Probolinggo: Penerima Bansos Terlibat Judi Online Bakal Dicoret
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-13455-polisi-tangkap-bandar-togel-online-di-blitar