Senin, 27 Jul 2026 17:50 WIB

Penemuan Benda Kuno di Proyek Tol Malang, BPCB: Bisa Dibeli Negara

Pertemuan di Balai Desa Sekarpuro
Pertemuan di Balai Desa Sekarpuro

jatimnow.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) mengumpulkan warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang menemukan beberapa barang kuno di sekitar proyek Tol Malang-Pandaan, Selasa (12/3/2019) malam.

Dalam pertemuan yang dilakukan di Balai Desa Sekarpuro, dihadiri juga oleh Polsek Pakis dan Danramil Pakis serta perwakilan kontraktor dan pekerja tol.

Baca Juga: Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Warga pun yang menemukan sejumlah benda kuno nampak membawa benda kuno temuannya. Namun hingga akhir pertemuan, benda kuno tersebut seluruhnya kembali dibawa pulang.

Kepala BPCB Jawa Timur, Andi Muhammad Said memberikan sosialisasi sekaligus himbauan kepada warga yang telah menemukan benda kuno tersebut.

"Ada aturan di UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Yang menemukan benda cagar budaya wajib melapor, kalau tidak lapor lebih dari 15 hari bisa terkena tindak pidana. Laporan ini tidak dimintai pembayaran atau apapun, tadi sudah ada beberapa yang lapor," jelasnya.

Bahkan Andi menegaskan warga tetap berhak memiliki benda-benda kuno dan memanfaatkannya. Namun Ia juga menegaskan bila negara dirasa perlu memiliki barang kuno tersebut dan warga selaku pemilik bersedia melepaskannya maka ada dibeli sesuai dengan harga yang ada di pasaran.

Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Malang Ditangkap, Diduga Lecehkan Santriwati

"Tidak merugikan masyarakat sedikitpun, bendanya pun tidak disita. Kalau masyarakat menjual dan negara perlu memiliki ya negara harus beli sesuai pasaran. Hanya prioritas, itupun kalau pemiliknya mau, kalau pemiliknya tidak mau ya negara tidak bisa memaksa. Tapi kalau dianggap penting ya dimiliki negara," beber Andi kembali.

Untuk sejumlah temuan yang sudah terjual, BPCB juga menegaskan tak mempermasalahkannya. Hanya dirinya meminta masyarakat memberikan laporan benda itu dijual kepada siapa dan kapan.

"Negara cuma butuh laporannya saja. Sebagai data dan catatan sejarah kekayaan yang dimiliki negara," ungkapnya.

Baca Juga: Pemandangan Alam dan Ragam Trek Jadi Daya Tarik Selorejo Run Challenge Malang

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.