Minggu, 07 Jun 2026 22:29 WIB

Kepala Desa se Ponorogo Boikot Program Sertifikasi Tanah

Kades se Ponorogo saat aksi
Kades se Ponorogo saat aksi

jatimnow.com - Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Ponorogo memboikot program sertifikasi tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Mereka memboikot karena tak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Ponorogo).

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Apalagi, mereka mengklaim tidak sepenuhnya disosialisasikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Ponorogo.

"Dari pada nanti kita salah," kata Barno, Kepala Desa Bringinan saat aksi solidaritas kepala desa se Kabupaten Ponorogo, Selasa (2/4/2018).

Ia menegaskan, selama ini sosialisasi tentang PTSL tidak sepenuhnya dilakukan oleh BPN Ponorogo. Kondisi tersebut dapat berakibat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo.

"Tidak ada sosialisasi dari BPN tentang PTSL. Kami hanya sebagai alat saja. Mereka tidak menerangkan sepenuhnya tanpa menjelaskan lebih lanjut," ujar Barno.

Ia menambahkan, semua desa akan memboikot program PTSL. Bahkan, siap mengembalikan semua sertifikat yang sudah jadi maupun masih dalam proses pemberkasan.

"Di Ngunut itu ada kesepakatan antara Pokmas dan pemilik tanah. Sedangkan kami hanya mengetahui kesepakatan tersebut," terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan Basuki Hadi Purnomo, Kades Pondok. Pasca OTT terhadap perangkat Desa Ngunut, membuat 38 kepala desa lainnya di Ponorogo resah.

Baca Juga: Sandang Status Tersangka, Kades di Probolinggo Masih Hirup Udara Bebas

"38 desa lainnya menjadi resah. Karena tidak ada aturan dan sosialisasi yang jelas. Tidak ada payung hukum yang jelas. Kami mengembalikan semuanya (berkas PTSL)," jelasnya.

Aksi boikot ini akan berlangsung hingga ada kejelasan tentang program tersebut. Serta meminta dua perangkat Desa Ngunut yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo segera dibebaskan.

"Tuntutan kami jelas. Saudara kami bebas dari sangkaan, karena regulasinya tidak jelas. Bebaskan mereka yang tidak bersalah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Ponorogo Sugeng Muljo Santoso mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan tentang program tersebut, termasuk mana yang dibiayai oleh negara maupun masyarakat.

Untuk biaya patok dan materi jika sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) sebesar Rp 150 ribu.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

"Nanti akan ada penyuluhan lebih lanjut. Untuk ditarik Rp 150 ribu salah atau tidak, saya tidak tahu," kata Sugeng.

 

Reporter: Mita Kusuma

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.