Kamis, 23 Jul 2026 04:47 WIB

Kepala Desa se Ponorogo Boikot Program Sertifikasi Tanah

Kades se Ponorogo saat aksi
Kades se Ponorogo saat aksi

jatimnow.com - Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Ponorogo memboikot program sertifikasi tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Mereka memboikot karena tak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Ponorogo).

Baca Juga: Ratusan Prajurit TNI Turun Gunung Bangun Infrastruktur Desa di Ponorogo

Apalagi, mereka mengklaim tidak sepenuhnya disosialisasikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Ponorogo.

"Dari pada nanti kita salah," kata Barno, Kepala Desa Bringinan saat aksi solidaritas kepala desa se Kabupaten Ponorogo, Selasa (2/4/2018).

Ia menegaskan, selama ini sosialisasi tentang PTSL tidak sepenuhnya dilakukan oleh BPN Ponorogo. Kondisi tersebut dapat berakibat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo.

"Tidak ada sosialisasi dari BPN tentang PTSL. Kami hanya sebagai alat saja. Mereka tidak menerangkan sepenuhnya tanpa menjelaskan lebih lanjut," ujar Barno.

Ia menambahkan, semua desa akan memboikot program PTSL. Bahkan, siap mengembalikan semua sertifikat yang sudah jadi maupun masih dalam proses pemberkasan.

"Di Ngunut itu ada kesepakatan antara Pokmas dan pemilik tanah. Sedangkan kami hanya mengetahui kesepakatan tersebut," terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan Basuki Hadi Purnomo, Kades Pondok. Pasca OTT terhadap perangkat Desa Ngunut, membuat 38 kepala desa lainnya di Ponorogo resah.

Baca Juga: Sambut 100 Tahun, Gontor Siapkan Buku Rekam Jejak dan Kontribusi Bagi Bangsa

"38 desa lainnya menjadi resah. Karena tidak ada aturan dan sosialisasi yang jelas. Tidak ada payung hukum yang jelas. Kami mengembalikan semuanya (berkas PTSL)," jelasnya.

Aksi boikot ini akan berlangsung hingga ada kejelasan tentang program tersebut. Serta meminta dua perangkat Desa Ngunut yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo segera dibebaskan.

"Tuntutan kami jelas. Saudara kami bebas dari sangkaan, karena regulasinya tidak jelas. Bebaskan mereka yang tidak bersalah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Ponorogo Sugeng Muljo Santoso mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan tentang program tersebut, termasuk mana yang dibiayai oleh negara maupun masyarakat.

Untuk biaya patok dan materi jika sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) sebesar Rp 150 ribu.

Baca Juga: Vulcan Flow Ponorogo, Tawarkan Konsep Industrial Raw dan Ragam Menu Murah

"Nanti akan ada penyuluhan lebih lanjut. Untuk ditarik Rp 150 ribu salah atau tidak, saya tidak tahu," kata Sugeng.

 

Reporter: Mita Kusuma

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.