Jumat, 12 Jun 2026 10:35 WIB

Dua Nelayan di Blitar Diringkus saat Pesta Sabu

  • Penulis : CF Glorian
  • | Senin, 04 Mar 2019 15:50 WIB
Tiga budak narkoba ditangkap, dua di antaranya nelayan di Blitar
Tiga budak narkoba ditangkap, dua di antaranya nelayan di Blitar

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar meringkus tiga orang yang menggelar pesta sabu. Dua di antaranya merupakan nelayan asal Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.

Kedua tersangka masing-masing bernama Refano Surya Adi Putra alias Gano (24) dan Richad Singgih (26). Mereka diringkus saat asyik nyabu di rumah Gano pada Jumat (01/03/2019) lalu. Kepada polisi, tersangka mengaku mengonsumsi narkoba agar tidak mengantuk saat bekerja.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Kalau tidak pakai sabu, ngantuk pak," kata Gano kepada polisi, Senin (04/03/2019).

Gano dan Richad adalah sahabat karib. Keduanya mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dengan mendatangi seorang pengedar yang ada di wilayah Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku bekerja sebagai nelayan di Pantai Tambak Rejo, Wonotirto. Kini, keduanya mendekam di tahanan Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Selain itu, polisi juga meringkus SH, warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang juga diringkus saat pesta sabu di sebuah rumah di Sanankulon.

Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat hisap dan uang tunai.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

"Kami akan melakukan pengembangan untuk mengejar pengedarnya. Termasuk berkoordinasi dengan Polres Tulungagung, karena pengedar disebut dari wilayah Tulungagung," tambah Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha.

Oleh penyidik, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 132 UU RI No. 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.